Salah satu perubahan mendasar dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah di era otonomi daerah yaitu proses seleksi kepemimpinan eksekutif lokal tidak lagi dipilih dan ditentukan oleh DPRD, tapi langsung oleh rakyat. Output pilkada diharapkan pemimpin eksekutif lokal yang bisa memenuhi preferensi mayoritas masyarakat lokal dan mempercepat terbentuknya pemerintahan daerah yang lebih baik (good governance). Dengan begitu, dari sisi subtansi, pilkada diharapkan bisa melakukan proses seleksi pemimpin yang dinilai rakyatnya terbaik untuk melakukan perubahan-perubahan yang menjanjikan dan memberi manfaat kepada masyarakat luas.
Apakah gambaran lahirnya seorang pemimpin produk pilkada tersebut dalam prakteknya bisa diwujudkan? dalam kasus kepemimpinan kepala daerah di beberapa daerah seperti di Kabupaten Jembarana, Solok, Sragen, sosok kepemimpinan kepala daerah di era otonomi daerah bisa mendobrak kemandekan pemerintahan dan menghasilkan contoh keteladanan.
pilkada ternyata tidak ada hubungan antara pemilih (konstituensi) dengan kompetensi. Seseorang calon kepala daerah walaupun dipilih dengan perolehan suara terbanyak tidak berarti menjadi kepala daerah yang memiliki kemampuan. Karena, dalam realitasnya proses rekrutmen pilkada, aspek kualifikasi kemampuan termarjinalkan oleh faktor popularitas, kemampuan finansial, dan parpol pengusung. Di sinilah proses seleksi pemimpin menjadi bias karena realitas politik di masyarakat dan parpol baru sebatas penarikan dukungan belum sampai pada upaya pencarian pemimpin yang memiliki visi dan kapasitas memimpin pemerintahan. Kualifikasi dan kemampuan seseorang akan dikalahkan ketidakmampuannya dalam mengakses kepentingan partai politik.
Esensi pergantian kepemimpinan pada dasarnya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik atau proses pemilihan kepala daerah baru memiliki makna jika kepala daerah yang terpilih bisa melakukan perubahan-perubahan atau kemajuan-kemajuan yang bisa dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, setiap calon kepala daerah selalu menjual isu perubahan sebagai salah satu isu kampanye yang cukup efektif menarik dukungan masyarakat luas.
Tidak berbeda dengan apa yang terjadi dikota palu, Menjelang Pilkada walikota bulan juni 2010 nanti, aroma persaingan masing – masing kompetitor mulai sangat terasa baik dari segi jumlah konstituen hingga sampai pada persoalan isu visi misi. Namun saat ini ada yang terasa unik, karena selama pelaksanaan pilkada di kota palu bahkan di propinsi Sulawesi tengah baru kali ini ada seorang calon yang mewakili kaum perempuan. Dari isu yang berkembang di masyarakat bawah, menengah, sampai sebagian elit politik menggadang – gadangkan tokoh tersebut sebagai salah satu calon kuat untuk menduduki jabatan walikota palu periode mendatang. Seperti yang telah dipaparkan diatas bahwa tokoh perempuan ini selain memiliki tingkat inteligensi yang tinggi, juga ditunjang pengalaman yang mumpuni baik dari segi akademis sampai pada pengabdian terhadap masyarakat. Disamping itu juga kandidat satu ini juga memiliki Jaringan kerja yang besar bahkan sampai pada tingkat pusat.
Dari perolehan data yang dilakukan oleh beberapa lembaga survey nasional, bahwa pada bulan desember 2009, tingkat popularitasnya mencapai nilai 50 % lebih. Ini merupakan sesuatu yang sangat menarik mengingat selain putri daerah asli, calon tersebut juga banyak menghabiskan waktu kerja dan pengabdiannya diluar propinsi Sulawesi Tengah. Karena begitu populisnya tokoh tersebut sampai – sampai membawa kekhawatiran tersendiri bagi para elit poltik veteran kota palu. Kekhawatiran dan ketakutan itu muncul tidak lain karena agenda perubahan yang diusung oleh kandidat ini adalah rill agenda pemerintahan yang berbasis kerakyatan dan bukan berbasis kekuasaan apalagi bisnis. Pertanyaan yang muncul di masyarakat saat ini adalah, lho..kok kenapa khawatir?
Dalam konteks pendidikan politik yang sehat dan dinamik, seharusnya melalui pilkada rakyat diberikan proses pembelajaran politik yang bisa memberikan pencerahan politik. Rakyat harus diberikan informasi yang objektif dan rasional untuk menilai mana calon yang memiliki visi perubahan dan calon mana yang antiperubahan, sehingga proses persaingan politik akan berjalan dalam suasana politik yang sehat dan terbangun kultur politik yang berkeadaban. Pola inilah yang saat ini sementara terus dibangun oleh kandidat beserta team worknya. Membangun serta mengawal kesadaran bagi masyarakat melalui kegiatan yang nyata memang menjadi satu syarat utama dalam agenda perubahannya yang saat ini mulai dirasakan oleh kalangan masyarakat kota palu.
Menurut salah seorang dosen salah satu perguruan tinggi negeri di indonesia bahwa Secara subtantif, makna perubahan dalam pilkada, yaitu adanya sejumlah gagasan melakukan perbaikan-perbaikan yang mendasar dalam segala bidang terutama yang dirasakan masyarakat luas. Isu perubahan yang selama ini dirasakan masyarakat luas, yaitu perbaikan di bidang ekonomi, pemerataan pembangunan, perbaikan di bidang pelayan publik, dan perubahan yang mendasar, yaitu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sudah banyak perubahan dilakukan melalui berbagai kebijakan pemerintah, tapi hasilnya tidak banyak mengalami perubahan yang berarti. Bahkan, ada kecenderungan dengan adanya perubahan kepemimpinan melalui pilkada yang demokratis, ternyata tidak secara signifikan bisa melakukan perubahan. Oleh sebab itu, pertanyaan yang hendak kita diskusikan, yaitu mengapa perubahan itu tidak terjadi? Dari mana kita memulai agenda perubahan tersebut? Beberapa alasan mengapa perubahan itu tidak terjadi?
Pertama, tidak terjadinya perubahan pascapergantian kepala daerah, bukan bararti calon kepala daerah tidak memiliki visi dan misi perubahan, melainkan visi dan misi tersebut gagal dilaksanakan. Problem mendasar kegagalan tersebut karena kultur birokrasi pemda cenderung bekerja dalam suasana tidak kompetitif, kurang memiliki kinerja yang optimal, pengalokasiaan anggaran yang tidak efisien, tidak bersahaja, dan cenderung korup.
Kedua, kekuasaan yang dijalankan kepala daerah cenderung tidak efektif karena gagal mengendalikan dan mengontrol perilaku birokrasi. Kekuasaan tidak dipakai untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan, tetapi lebih cenderung dipakai sebagai alat memaksimalkan kepentingan kepala daerah, bukan pada pencapaian kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, berjalannya pemerintahan tidak bisa dikontrol secara efektif. DPRD yang seharusnya mengontrol kekuasaan jalannya pemerintahan tidak bisa efektif karena perilaku anggota Dewan lebih cenderung kompromistik, tanggap terhadap kepentingan pemda, dan berbagi kepentingan. Fungsi Dewan, akhirnya hanya sebagai alat legitimasi kepentingan kepala daerah dan pejabat birokrasi pemda, bukan mengarahkan, mengontrol, dan memberi alternatif kebijakan.
Keempat, tidak muncul kepemimpinan yang kontekstual dalam pengertian kalau sebagian besar penduduk di suatu daerah kabupaten/kota masyarakatnya miskin ternyata pemimpinya tidak secara serius memperjuangkan agar rakyatnya bebas dari persoalan kemiskinan. Demikian halnya jika terjadi pemerintahan itu korup penuh dengan pungli, ternyata pemimpinnya sama sekali tidak memiliki komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungli.
Kelima, keberadaan pemerintah daerah di mana pun juga dimaksudkan menghasilkan output. Output penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah berupa percepatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi suatu keharusan yang mesti dilakukan agar keberadaan pemerintah menjadi bermakna di mata rakyatnya. Inovasi itu bisa dicapai antara lain melalui terobosan mengambil keputusan terutama yang terkait dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada kecenderungan pemerintah daerah sekarang tidak inovatif karena terjebak gaya pemerintahan yang monoton, lamban, cenderung rutinitas bahkan sebagian besar kepala daerah penuh rasa khawatir untuk melakukan eksperimen penyelenggaraan pemerintahan di alam otonomi. Banyak pejabat daerah berhadapan dengan hukum karena tindakannya dituduh telah melakukan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai melanggar undang-undang. Ini membuat pemerintah daerah takut berinovasi akibatnya tidak terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada rakyat, demikian juga percepatan kesejahteraan sulit tercapai.
Bertolak dari alasan tersebutlah sehingga segenap warga kota palu sangat berharap bahwa para kompetitor yang akan memenangkan kompetisi pemilihan wali kota palu nanti benar – benar yang memiliki visi kedepan yang mampu merubah kota palu menjadi kota yang terang, sehat, dan lebih cerdas........(iwan. Ambo, ST)
Senin, 12 April 2010
ISTILAH “ TOKOH “ dalam kerangka pikir Masyarakat
ISTILAH “ TOKOH “ dalam kerangka pikir Masyarakat
Asumsi masyarakat saat ini dalam mengejawantahkan istilah – istilah bahasa Indonesia semakin beragam. Sebut saja istilah yang akan kita jadikan sampel disini adalah kata “ TOKOH”. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia definisi kata “ tokoh” salah satunya adalah orang yg terkemuka dan kenamaan (dl bidang politik, kebudayaan, dsb). Namun dalam perkembangannya masyarakat mulai mendefinisikan kata tersebut semakin luas, bahkan di ikuti dengan persyaratan – persyaratan khusus. Seperti misalnya, seseorang harus tepat menyandang kata Tokoh jika mampu memberikan sumbangsih ide, tenaga serta pikiran secara konsisten bagi perkembangan atau perubahan suatu kaum, kelompok, organisasi, dan sebagainya.Hal ini memang benar dan cukup realisistis. Padahal sebenarnya tidak ditemukan satu aturan khusus atau baku yang bersifat hukum serta aturan tertulis lainnya untuk menjadi tolak ukur seseorang di tasbihkan sebagai tokoh dalam kelompok masyarakat tertentu. Berbeda hal dengan pengangkatan seseorang untuk disebut sebagai PAHLAWAN. Karena untuk kategori PAHLAWAN sangat jelas persyaratannya oleh negara. Kita tinggalkan sementara istilah pahlawan karena bukan menjadi topik penulisan kali ini.
Kelompok atau organisasi lainnya yang ada di masyarakat sah – sah saja mengklaim atau mengangkat seseorang menjadi tokoh dikelompoknya. Sepanjang person tersebut pantas untuk menyandang kata itu dan tidak ada satu pihak manapun yang dirugikan atasan keputusan mereka. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada satu pihak atau organisasi lainnya yang berhak melakukan protes atas apa yang telah kelompok lain putuskan.
Istilah “ Tokoh “ dalam persepsi kehidupan masyarakat yang bermartabat saat ini tidak perlu lagi dipersoalkan. Seperti pada sebuah tulisan pada halaman pertama yang dilansir di sebuah harian lokal kota palu pada tanggal (02/02) yang mempertanyakan sebutan tokoh bagi seseorang dikelompoknya. Apalagi orang tersebut adalah salah satu yang mewakili kaum perempuan untuk maju menjadi calon walikota palu pada pilkada kota nanti. Tulisan itu semakin menggelitik ketika segala kegiatan orang yang dimaksud dihubung – hubungkan dengan kegiatan kampanye. Tentunya banyak alasan serta pertimbangan yang logis sehingga sebutan itu berani dimunculkan. Benar atau tidaknya kegiatan yang dia lakukan berbau kampanye, hanya masyrakatlah yang bisa menilainya. Sebab dari semua kegiatan yang orang tersebut lakukan sangat diterima dan mampu memberikan dampak perubahan yang sangat drastis di masyarakat kota palu. Sebut saja salah satunya adalah pengasapan gratis di pemukiman warga yang padat penduduk.
Jadi anggapan sementara, persoalan penokohan di kelompok masyarakat oleh masyarakat itu sendiri, bukanlah sebuah hal yang perlu dijadikan polemik. Sebab Sebagai orang – orang yang cerdas dan bijaksana, memberikan kesempatan kepada setiap warga masyarakat untuk maju berperan serta dalam menyumbangkan ide, tenaga serta pikiran bagi perkembangan dan perubahan suatu iklim bermasyarakat, perlu disambut dengan positif. Bukan dengan cara sebaliknya, Apalagi terselip kecurigaan – kecurigaan yang tidak mendasar. Intervensi yang tidak berlebihan akan penokohan seseorang dikelompoknya wajar saja, selama tidak mendiskreditkan tokoh tersebut apalagi mempertanyakan alasan kelompoknya sehingga memberikan sebutan itu. Sebab masyarakat akan menilai bahwa intervensi yang berlebihan itu terkadang akumulasi dari kepentingan orang – orang yang tidak terakomodir oleh sang tokoh. Masih banyak persoalan lain saat ini yang sebenarnya membutuhkan sorotan yang lebih tajam dan kritis, baik itu dari segi kebijakan atau aturan – aturan pemerintah.
Untuk menyimpulkan sementara, bahwa kata ataupun istilah “ tokoh “ adalah hal yang mutlak diberikan pada seseorang yang telah dan akan memberikan dampak perubahan bagi suatu komunitas. Tentunya semua itu harus terkawal secara konsisten. Sehingga penokohan bagi seseorang tidak lagi menjadi sorotan . dan semoga tokoh yang saat ini dipertanyakan dalam tulisan salah satu harian lokal kita, tidak menjadikan hal tersebut sebagai suatu hambatan dalam memperjuangkan hak – hak orang banyak. Sebab penilaian itu terletak pada masyarakat itu sendiri.
T E R I M A K A S I H
Asumsi masyarakat saat ini dalam mengejawantahkan istilah – istilah bahasa Indonesia semakin beragam. Sebut saja istilah yang akan kita jadikan sampel disini adalah kata “ TOKOH”. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia definisi kata “ tokoh” salah satunya adalah orang yg terkemuka dan kenamaan (dl bidang politik, kebudayaan, dsb). Namun dalam perkembangannya masyarakat mulai mendefinisikan kata tersebut semakin luas, bahkan di ikuti dengan persyaratan – persyaratan khusus. Seperti misalnya, seseorang harus tepat menyandang kata Tokoh jika mampu memberikan sumbangsih ide, tenaga serta pikiran secara konsisten bagi perkembangan atau perubahan suatu kaum, kelompok, organisasi, dan sebagainya.Hal ini memang benar dan cukup realisistis. Padahal sebenarnya tidak ditemukan satu aturan khusus atau baku yang bersifat hukum serta aturan tertulis lainnya untuk menjadi tolak ukur seseorang di tasbihkan sebagai tokoh dalam kelompok masyarakat tertentu. Berbeda hal dengan pengangkatan seseorang untuk disebut sebagai PAHLAWAN. Karena untuk kategori PAHLAWAN sangat jelas persyaratannya oleh negara. Kita tinggalkan sementara istilah pahlawan karena bukan menjadi topik penulisan kali ini.
Kelompok atau organisasi lainnya yang ada di masyarakat sah – sah saja mengklaim atau mengangkat seseorang menjadi tokoh dikelompoknya. Sepanjang person tersebut pantas untuk menyandang kata itu dan tidak ada satu pihak manapun yang dirugikan atasan keputusan mereka. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada satu pihak atau organisasi lainnya yang berhak melakukan protes atas apa yang telah kelompok lain putuskan.
Istilah “ Tokoh “ dalam persepsi kehidupan masyarakat yang bermartabat saat ini tidak perlu lagi dipersoalkan. Seperti pada sebuah tulisan pada halaman pertama yang dilansir di sebuah harian lokal kota palu pada tanggal (02/02) yang mempertanyakan sebutan tokoh bagi seseorang dikelompoknya. Apalagi orang tersebut adalah salah satu yang mewakili kaum perempuan untuk maju menjadi calon walikota palu pada pilkada kota nanti. Tulisan itu semakin menggelitik ketika segala kegiatan orang yang dimaksud dihubung – hubungkan dengan kegiatan kampanye. Tentunya banyak alasan serta pertimbangan yang logis sehingga sebutan itu berani dimunculkan. Benar atau tidaknya kegiatan yang dia lakukan berbau kampanye, hanya masyrakatlah yang bisa menilainya. Sebab dari semua kegiatan yang orang tersebut lakukan sangat diterima dan mampu memberikan dampak perubahan yang sangat drastis di masyarakat kota palu. Sebut saja salah satunya adalah pengasapan gratis di pemukiman warga yang padat penduduk.
Jadi anggapan sementara, persoalan penokohan di kelompok masyarakat oleh masyarakat itu sendiri, bukanlah sebuah hal yang perlu dijadikan polemik. Sebab Sebagai orang – orang yang cerdas dan bijaksana, memberikan kesempatan kepada setiap warga masyarakat untuk maju berperan serta dalam menyumbangkan ide, tenaga serta pikiran bagi perkembangan dan perubahan suatu iklim bermasyarakat, perlu disambut dengan positif. Bukan dengan cara sebaliknya, Apalagi terselip kecurigaan – kecurigaan yang tidak mendasar. Intervensi yang tidak berlebihan akan penokohan seseorang dikelompoknya wajar saja, selama tidak mendiskreditkan tokoh tersebut apalagi mempertanyakan alasan kelompoknya sehingga memberikan sebutan itu. Sebab masyarakat akan menilai bahwa intervensi yang berlebihan itu terkadang akumulasi dari kepentingan orang – orang yang tidak terakomodir oleh sang tokoh. Masih banyak persoalan lain saat ini yang sebenarnya membutuhkan sorotan yang lebih tajam dan kritis, baik itu dari segi kebijakan atau aturan – aturan pemerintah.
Untuk menyimpulkan sementara, bahwa kata ataupun istilah “ tokoh “ adalah hal yang mutlak diberikan pada seseorang yang telah dan akan memberikan dampak perubahan bagi suatu komunitas. Tentunya semua itu harus terkawal secara konsisten. Sehingga penokohan bagi seseorang tidak lagi menjadi sorotan . dan semoga tokoh yang saat ini dipertanyakan dalam tulisan salah satu harian lokal kita, tidak menjadikan hal tersebut sebagai suatu hambatan dalam memperjuangkan hak – hak orang banyak. Sebab penilaian itu terletak pada masyarakat itu sendiri.
T E R I M A K A S I H
Kamis, 25 Februari 2010
ulasan singkat tentang HJ. HABSA YANTI PONULELE
Sebuah Konspirasi
untuk menaklukkan “ HATI “
Setelah beberapa rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh calon walikota palu Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST, Msi, beserta Tim kreatifnya yang akrab disebut TIM HATI perihal sosialisasi serta kegiatan sosial dan keagamaan yang langsung melibatkan warga masyarakat kota palu, memang terasa sekali dampak positifnya. Beberapa diantara poin positif yang dimaksud adalah semakin lekatnya sosok Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST, Msi, dengan masyarakat yang inginkan perubahan. Beberapa lembaga survey indonesia melalui data hasil survey mereka, semakin menguatkan pendapat ini. Tingkat pengenalan dan kesukaan warga masyarakat kota palu kepada sosok perempuan santun dan tenang ini terus meningkat. Tentunya semua ini tidak lepas dari sumbangsih ide, pemikiran serta tenaga TIM beserta relawan militan lainnya. Serta poin interestnya adalah karena masyarakat kota palu sedang menunggu sosok yang baru, original, dan tidak pernah terlibat dalam unsur pemerintahan dan pengambil kebijakan sebelumnya di daerah ini.
Namun, ibarat pepatah “ Semakin tinggi pohon, semakin kuat angin menerpanya”. Mungkin gambaran inilah yang sesuai dengan kondisi saat ini. Banyak isu yang menyesatkan, kritikan, tuduhan serta hujatan yang tidak berdasar dialamatkan ke pihak Ibu dan Timnya. Meski kadang semuanya itu sudah melampaui etika – etika berpikir dan bertindak, tapi TIM HATI tetap tenang dan merasa ruang ini bukan ruang yang tepat untuk menyebutkan satu persatu semua itu. Ruang ini adalah ruang yang santun, dan tempatnya semua kebenaran diungkapkan, bukan sebuah ruang bisnis yang dipoles dengan kepentingan. Ibu bersama TIM menyikapi semua ini dengan sangat dewasa, arif dan bijaksana. Menurutnya Ini adalah sebuah dinamika yang harus diterima, karena niat tulus untuk satu perubahan besar terhitung berat. Tapi perlu diingat kembali bahwa Keberhasilan yang nyata tidak datang dari jalan yang instant.
Perlu kita sadari bersama, apapun latar belakang seorang Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST, Msi, tidak perlu menjadi satu bahan untuk mendiskreditkan keberadaan beliau dikota palu ini. Apalagi perihal istilah tokoh yang yang menjadi sorotan oleh beberapa kalangan kepada beliau serta gerakan – gerakan anti HATI. Iklim demokrasi seperti saat ini memang merupakan iklim dimana semua aspirasi harus didengarkan. Inilah yang melatarbelakangi mengapa Ibu bersama TIM tidak menjadikan hal seperti itu menjadi hambatan, bahkan sebaliknya. Namun harus diakui juga bahwa tidak sedikit pula dari beberapa isu yang disayangkan, karena sangat jauh dari nilai kebenaran dan kemanusiaan.
Dalam sebuah kompetisi besar, hendaknya masing – masing competitor mengedepankan etika persaingan. Manuver adalah bagian dari konsep pemenangan. Namun bukan berarti harus menghalalkan segala cara saat dalam kondisi mulai tertekan. Masyarakat akan menilai dengan sendiri bahwa pola – pola seperti yang biasa kita sebut dengan “ black campaign” adalah pola persaingan yang kehabisan konsep. Seperti yang terjadi belakangan ini,ada anggapan yang berusaha di bangun di tengah masyarakat, bahwa “HATI” adalah tipikal pemimpin ambisius. Apakah ini dampak dari sebuah manuver pihak – pihak yang khawatir? Kekhawatiran dan ketakutan itu muncul tidak lain karena agenda perubahan yang diusung oleh kandidat ini adalah rill agenda pemerintahan yang berbasis kerakyatan dan bukan berbasis kekuasaan apalagi bisnis. Pertanyaan yang muncul di masyarakat saat ini adalah, lho..kok kenapa khawatir? Apakah selama ini warga masyarakat kota palu sudah puas dengan apa yang mereka rasakan dalam dengan gaya pemerintahan seperti kemarion dan hari ini ? Buka mata, buka hati, kemudian dengarkan apa keluhan mereka.., Warga kota palu jenuh dengan kebijakan – kebijakan yang tidak memihak rakyat kecil, aspirasi yang tidak terakomodir, ruang publik yang dikuasai oleh oknum birokrat, PERISTIWA MENYALA BERGILIR yang sangat fenomenal karena krisis listrik yang tidak pernah terselesaikan, serta KKN yang terus menggurita disetiap sudut pemerintahan, biaya pendidikan yang tidak memihak rakyat kecil, sampah – sampah yang semakin membumi, dsb. Inikah yang perlu dipertahankan? Masyarakat BUTUH PERUBAHAN..BOS.., SADAR LE....!!!!
Yang sangat disayangkan lagi, begitu Banyak strategi yang serta manuver yang diciptakan saat ini terkesan hanya menjebak opini masyarakat. Tidak disertai dengan solusi yang cerdas serta data – data yang valid. Tapi kembali lagi bahwa ” Tim HATI ” menyadari bahwa masyarakat kota palu saat ini adalah masyarakat yang cukup selektif. Mampu melihat apa yang benar dan apa yang salah. Harapan dan energi baru terselip disetiap keinginan mereka. HARI INI DAN AKAN DATANG ..sudah sepantasnya Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST. Msi mendapat tempat di hati warga kota palu. Semoga ALLAH SWT menunjukkan kebesarannya atas nama kebenaran untuk kemenangan kaum yang tertindas. AMIN.....
Hapus Kiriman
untuk menaklukkan “ HATI “
Setelah beberapa rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh calon walikota palu Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST, Msi, beserta Tim kreatifnya yang akrab disebut TIM HATI perihal sosialisasi serta kegiatan sosial dan keagamaan yang langsung melibatkan warga masyarakat kota palu, memang terasa sekali dampak positifnya. Beberapa diantara poin positif yang dimaksud adalah semakin lekatnya sosok Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST, Msi, dengan masyarakat yang inginkan perubahan. Beberapa lembaga survey indonesia melalui data hasil survey mereka, semakin menguatkan pendapat ini. Tingkat pengenalan dan kesukaan warga masyarakat kota palu kepada sosok perempuan santun dan tenang ini terus meningkat. Tentunya semua ini tidak lepas dari sumbangsih ide, pemikiran serta tenaga TIM beserta relawan militan lainnya. Serta poin interestnya adalah karena masyarakat kota palu sedang menunggu sosok yang baru, original, dan tidak pernah terlibat dalam unsur pemerintahan dan pengambil kebijakan sebelumnya di daerah ini.
Namun, ibarat pepatah “ Semakin tinggi pohon, semakin kuat angin menerpanya”. Mungkin gambaran inilah yang sesuai dengan kondisi saat ini. Banyak isu yang menyesatkan, kritikan, tuduhan serta hujatan yang tidak berdasar dialamatkan ke pihak Ibu dan Timnya. Meski kadang semuanya itu sudah melampaui etika – etika berpikir dan bertindak, tapi TIM HATI tetap tenang dan merasa ruang ini bukan ruang yang tepat untuk menyebutkan satu persatu semua itu. Ruang ini adalah ruang yang santun, dan tempatnya semua kebenaran diungkapkan, bukan sebuah ruang bisnis yang dipoles dengan kepentingan. Ibu bersama TIM menyikapi semua ini dengan sangat dewasa, arif dan bijaksana. Menurutnya Ini adalah sebuah dinamika yang harus diterima, karena niat tulus untuk satu perubahan besar terhitung berat. Tapi perlu diingat kembali bahwa Keberhasilan yang nyata tidak datang dari jalan yang instant.
Perlu kita sadari bersama, apapun latar belakang seorang Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST, Msi, tidak perlu menjadi satu bahan untuk mendiskreditkan keberadaan beliau dikota palu ini. Apalagi perihal istilah tokoh yang yang menjadi sorotan oleh beberapa kalangan kepada beliau serta gerakan – gerakan anti HATI. Iklim demokrasi seperti saat ini memang merupakan iklim dimana semua aspirasi harus didengarkan. Inilah yang melatarbelakangi mengapa Ibu bersama TIM tidak menjadikan hal seperti itu menjadi hambatan, bahkan sebaliknya. Namun harus diakui juga bahwa tidak sedikit pula dari beberapa isu yang disayangkan, karena sangat jauh dari nilai kebenaran dan kemanusiaan.
Dalam sebuah kompetisi besar, hendaknya masing – masing competitor mengedepankan etika persaingan. Manuver adalah bagian dari konsep pemenangan. Namun bukan berarti harus menghalalkan segala cara saat dalam kondisi mulai tertekan. Masyarakat akan menilai dengan sendiri bahwa pola – pola seperti yang biasa kita sebut dengan “ black campaign” adalah pola persaingan yang kehabisan konsep. Seperti yang terjadi belakangan ini,ada anggapan yang berusaha di bangun di tengah masyarakat, bahwa “HATI” adalah tipikal pemimpin ambisius. Apakah ini dampak dari sebuah manuver pihak – pihak yang khawatir? Kekhawatiran dan ketakutan itu muncul tidak lain karena agenda perubahan yang diusung oleh kandidat ini adalah rill agenda pemerintahan yang berbasis kerakyatan dan bukan berbasis kekuasaan apalagi bisnis. Pertanyaan yang muncul di masyarakat saat ini adalah, lho..kok kenapa khawatir? Apakah selama ini warga masyarakat kota palu sudah puas dengan apa yang mereka rasakan dalam dengan gaya pemerintahan seperti kemarion dan hari ini ? Buka mata, buka hati, kemudian dengarkan apa keluhan mereka.., Warga kota palu jenuh dengan kebijakan – kebijakan yang tidak memihak rakyat kecil, aspirasi yang tidak terakomodir, ruang publik yang dikuasai oleh oknum birokrat, PERISTIWA MENYALA BERGILIR yang sangat fenomenal karena krisis listrik yang tidak pernah terselesaikan, serta KKN yang terus menggurita disetiap sudut pemerintahan, biaya pendidikan yang tidak memihak rakyat kecil, sampah – sampah yang semakin membumi, dsb. Inikah yang perlu dipertahankan? Masyarakat BUTUH PERUBAHAN..BOS.., SADAR LE....!!!!
Yang sangat disayangkan lagi, begitu Banyak strategi yang serta manuver yang diciptakan saat ini terkesan hanya menjebak opini masyarakat. Tidak disertai dengan solusi yang cerdas serta data – data yang valid. Tapi kembali lagi bahwa ” Tim HATI ” menyadari bahwa masyarakat kota palu saat ini adalah masyarakat yang cukup selektif. Mampu melihat apa yang benar dan apa yang salah. Harapan dan energi baru terselip disetiap keinginan mereka. HARI INI DAN AKAN DATANG ..sudah sepantasnya Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST. Msi mendapat tempat di hati warga kota palu. Semoga ALLAH SWT menunjukkan kebesarannya atas nama kebenaran untuk kemenangan kaum yang tertindas. AMIN.....
Hapus Kiriman
WANITA LAYAK MEMIMPIN
PEMIMPIN WANITA DALAM PANDANGAN LUAS ISLAM
Kontra argument perihal pemimpin wanita dalam konteks islam sudah sejak lama menjadi perdebatan panjang para ulama dan ahli fiqih. Hal ini tidak lepas dari konsep penyemarataan hak bagi kaum pria dan wanita dari sudut pandang islam. Kita perlu mereview kembali, bahwa pada sekitar bulan maret tahun 2005 Dr. Amina Wadud menjadi pelaku salah satu peristiwa besar dalam sejarah dunia islam modern. Dr. Amina Wadud (sebagai imam sekaligus khatib) memimpin shalat jumat di gereja Anglikan, Manhattan, New York, AS. Gebrakan revolusioner pengajar studi Islam di Virginia Commonwealth University, AS, itu, tidak hanya membuka kembali perdebatan fikih tentang boleh-tidaknya perempuan memimpin salat yang disertai makmum laki-laki, tapi juga menuai ancaman mati.
Bagaimanakah sesungguhnya pertimbangan ahli fikih Islam dalam kasus seperti ini?. Atas peristiwa tersebut K.H. Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Peantren Darut Tauhid, Arjowinangun, Cirebon) memberikan pendapat bahwa sebenarnya perempuan dibolehkan menjadi imam salat bagi siapa saja, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Beliau tidak setuju dengan pernyataan bahwa di dalam hukum Islam, perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi laki-laki. Persoalannya menurutnya tidak seperti itu. Pernyataan seperti demikian hanyalah pandangan mainstream ulama saja. Bahkan, Imam Mazni, tokoh besar yang menjadi murid utama Imam Syafi'i juga membolehkan hal tersebut. Argumen yang sering dikemukakan mereka yang melarang sebenarnya diambil dari hadis nabi, karena Alquran sendiri tidak menyinggung persoalan ini. Hadis yang selalu dikemukakan adalah hadis Ibnu Majah yang bersumber dari Jabir yang berbunyi, “Lâ ta’ummanna imra-atun rajulan, wa lâ a`râbiyyun muhâjiran, wa lâ fâjirun mu'minan.” Artinya, janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab Badui mengimami Muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama nabi ke Madinah), dan pendosa mengimami mukmin yang baik. Hadis inilah yang sering dikemukakan di banyak tempat, untuk menopang argumen yang tidak membolehkan perempuan mengimami laki-laki dalam salat.. Jadi dasar pelarangannya adalah bunyi tekstual hadis Jabir ini. banyak orang melihat hadis ini secara eksplisit saja. Hadis ini juga diterima sedemikian rupa, tanpa melakukan analisis kritis atas matan atau isi hadisnya. Kita terlalu sering menggunakan hadis kalau sanad-nya (mata rantai periwayatnya,) sudah dianggap sahih, tanpa melakukan kritik atas matan atau isinya. Padahal, Imam Nawawi sendiri sudah mengatakan dalam kitabnya bahwa hadis ini lemah atau dla`îf. .
Sedangkan dasar argumen yang digunakan oleh beberapa ulama membolehkan wanita mengimani laki – laki adalah dilandaskan pada hadis Ummi Waraqah yang lebih kuat keabsahan sanad, apalagi matannya. Hadis itu berbunyi, “…Wakâna sallalLâh `alaihi wa sallam yazûruhâ fî baitihâ waja`ala lahâ mu’addzinan yuaddzinu lahâ wa-amara ‘an ta’umma ahla dârihâ.” Artinya, nabi pernah berkunjung ke kediaman Ummi Waraqah, lalu menunjuk seseorang untuk azan, dan memerintahkan Ummi Waraqah untuk mengimami keluarganya. Di antara orang yang ada di kediaman Ummi Waraqah tersebut terdapat syaikhun kabîr wa ghulâmuhâ wajâriyatahâ atau seorang laki-laki lanjut usia dan seorang budak laki-laki dan perempuan. Hadis ini lebih sahih dari pada hadis pertama tadi dari sisi sanad, apalagi matan. Untuk dapat dicek lebih lanjut, ini dapat ditemukan di kitab Mukhtashar Sunan Abî Dâ’ud..
Dalam kesempatan lain Dr. Nur Rofi'ah (alumnus Ankara University Turki yang kini menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta) memberikan alasan mengenai tidak populisnya pendapat yang membolehkan wanita menjadi imam bagi laki – laki. Menurutnya memang pandangan seperti itu tidak populer, makanya banyak yang tidak tahu. Tapi perlu digarisbawahi, jangan karena kita tidak tahu lantas menganggap sesuatu itu tidak ada (tidak ada landasannya di dalam Islam). Sebab kita juga tahu, ayat-ayat Alquran tentang porsi pembagian waris satu berbanding dua antara laki-laki dan perempuan, atau bolehnya seorang suami memukul istri, jauh lebih populer dari pada ayat yang memerintahkan laki-laki atau setiap suami untuk berbuat baik terhadap istrinya. Dan uniknya, sisi lemah hadis yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam, itu pun tidak kita ketahui. Makanya, ketidaktahuan ini memang sebuah persoalan besar. Untuk itu perlu ada sosialisasi yang seimbang dan berkelanjutan antara laki-laki dan perempuan untuk membuat sebuah wacana lebih hidup.
Sejalan dengan kemajuan zaman saat ini, tidak sedikit kaum wanita yang terjun kedunia politik. bahkan ada beberapa daerah di indonesia yang didaulat menjadi pimpinan kepala daerah. Peran serta wanita dalam kancah perpolitikan diindonesia sebagai wakil rakyat saat ini semakin dipertegas pula dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang tata cara pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD .
Bagaimana pula hal tersebut dipandang dalam kaca mata hukum Islam? Apakah kaum wanita islam juga memiliki hak politik seperti kaum pria lainnya?. Dalam sebuah catatan yang ditulis oleh Dr. M. Quraish Shihab, MA (“Wawasan Al – Qur’an/ Tafsir Maudhu’i atas pelbagai persoalan umat” ) menyatakan bahwa ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka., 1. Ayat Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (Lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34), 2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun demikian., 3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum imra'at (Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada perempuan). Ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun, sekian banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak
harus dipahami demikian, apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
Kemudian beliau menjelaskan lagi bahwa, kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah "suami" karena konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata "lelaki" adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga. Adapun mengenai hadis, "tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan," perlu digarisbawahi bahwa hadis ini tidak bersifat umum. Ini terbukti dan redaksi hadis tersebut secara utuh, seperti diriwayatkan Bukhari, Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, melalui Abu Bakrah. Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau bersabda, "Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan." (Diriwayatkan oleh Bukhari, An-Nasa'i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah). Jadi sekali lagi hadis tersebut di atas hanya ditujukan kepada masyarakat Persia ketika itu, bukan terhadap semua masyarakat dan dalam semua urusan.
Kita dapat berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuan agama yang membatasi bidang tersebut hanya untuk kaum lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat dijadikan dasar pemahaman untuk menetapkan adanya hak-hak tersebut. Salah satu ayat yang sering dikemukakan oleh para pemikir Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah surat At-Taubah ayat 71:"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki dan perempuan untuk berbagai bidang kehidupan yang ditunjukkan dengan kalimat "menyuruh, mengerjakan yang makruf dan mencegah yang munkar." Pengertian kata awliya' mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak wanita yang terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sebagian orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad Saw. sendiri, yakni Aisyah r.a. , memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya Khalifah
ketiga 'Utsman r.a. Peperangan ini dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya membolehkan keterlibatan perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun. Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara (Al-Imamah Al-Uzhma) dan hakim. Namun perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan tersebut, khususnya persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim. Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain. Atas dasar kaidah di atas, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih - bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat - kita dapat menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela maupun penuntut
dalam berbagai bidang.
Semoga sederhananya ulasan diatas dapat semakin membuka kesadaran kita bahwa sebernarnya islam adalah agama yang menyamaratakan esensi pria dan wanita. Dan terpenting lagi kita sadari bersama bahwa kaum wanita juga berhak memikul tanggung jawab seperti layaknya kaum pria jika mereka memiliki kemampuan itu. Tak ada ukuran batasan kemampuan yang dikaruniakan Allah SWT kepada kaum pria dan wanita seperti yang dipertegas dalam (QS An-Nisa, [4]: 32) yang berbunyi: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuanjuga ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Hapus Kiriman
Kontra argument perihal pemimpin wanita dalam konteks islam sudah sejak lama menjadi perdebatan panjang para ulama dan ahli fiqih. Hal ini tidak lepas dari konsep penyemarataan hak bagi kaum pria dan wanita dari sudut pandang islam. Kita perlu mereview kembali, bahwa pada sekitar bulan maret tahun 2005 Dr. Amina Wadud menjadi pelaku salah satu peristiwa besar dalam sejarah dunia islam modern. Dr. Amina Wadud (sebagai imam sekaligus khatib) memimpin shalat jumat di gereja Anglikan, Manhattan, New York, AS. Gebrakan revolusioner pengajar studi Islam di Virginia Commonwealth University, AS, itu, tidak hanya membuka kembali perdebatan fikih tentang boleh-tidaknya perempuan memimpin salat yang disertai makmum laki-laki, tapi juga menuai ancaman mati.
Bagaimanakah sesungguhnya pertimbangan ahli fikih Islam dalam kasus seperti ini?. Atas peristiwa tersebut K.H. Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Peantren Darut Tauhid, Arjowinangun, Cirebon) memberikan pendapat bahwa sebenarnya perempuan dibolehkan menjadi imam salat bagi siapa saja, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Beliau tidak setuju dengan pernyataan bahwa di dalam hukum Islam, perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi laki-laki. Persoalannya menurutnya tidak seperti itu. Pernyataan seperti demikian hanyalah pandangan mainstream ulama saja. Bahkan, Imam Mazni, tokoh besar yang menjadi murid utama Imam Syafi'i juga membolehkan hal tersebut. Argumen yang sering dikemukakan mereka yang melarang sebenarnya diambil dari hadis nabi, karena Alquran sendiri tidak menyinggung persoalan ini. Hadis yang selalu dikemukakan adalah hadis Ibnu Majah yang bersumber dari Jabir yang berbunyi, “Lâ ta’ummanna imra-atun rajulan, wa lâ a`râbiyyun muhâjiran, wa lâ fâjirun mu'minan.” Artinya, janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab Badui mengimami Muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama nabi ke Madinah), dan pendosa mengimami mukmin yang baik. Hadis inilah yang sering dikemukakan di banyak tempat, untuk menopang argumen yang tidak membolehkan perempuan mengimami laki-laki dalam salat.. Jadi dasar pelarangannya adalah bunyi tekstual hadis Jabir ini. banyak orang melihat hadis ini secara eksplisit saja. Hadis ini juga diterima sedemikian rupa, tanpa melakukan analisis kritis atas matan atau isi hadisnya. Kita terlalu sering menggunakan hadis kalau sanad-nya (mata rantai periwayatnya,) sudah dianggap sahih, tanpa melakukan kritik atas matan atau isinya. Padahal, Imam Nawawi sendiri sudah mengatakan dalam kitabnya bahwa hadis ini lemah atau dla`îf. .
Sedangkan dasar argumen yang digunakan oleh beberapa ulama membolehkan wanita mengimani laki – laki adalah dilandaskan pada hadis Ummi Waraqah yang lebih kuat keabsahan sanad, apalagi matannya. Hadis itu berbunyi, “…Wakâna sallalLâh `alaihi wa sallam yazûruhâ fî baitihâ waja`ala lahâ mu’addzinan yuaddzinu lahâ wa-amara ‘an ta’umma ahla dârihâ.” Artinya, nabi pernah berkunjung ke kediaman Ummi Waraqah, lalu menunjuk seseorang untuk azan, dan memerintahkan Ummi Waraqah untuk mengimami keluarganya. Di antara orang yang ada di kediaman Ummi Waraqah tersebut terdapat syaikhun kabîr wa ghulâmuhâ wajâriyatahâ atau seorang laki-laki lanjut usia dan seorang budak laki-laki dan perempuan. Hadis ini lebih sahih dari pada hadis pertama tadi dari sisi sanad, apalagi matan. Untuk dapat dicek lebih lanjut, ini dapat ditemukan di kitab Mukhtashar Sunan Abî Dâ’ud..
Dalam kesempatan lain Dr. Nur Rofi'ah (alumnus Ankara University Turki yang kini menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta) memberikan alasan mengenai tidak populisnya pendapat yang membolehkan wanita menjadi imam bagi laki – laki. Menurutnya memang pandangan seperti itu tidak populer, makanya banyak yang tidak tahu. Tapi perlu digarisbawahi, jangan karena kita tidak tahu lantas menganggap sesuatu itu tidak ada (tidak ada landasannya di dalam Islam). Sebab kita juga tahu, ayat-ayat Alquran tentang porsi pembagian waris satu berbanding dua antara laki-laki dan perempuan, atau bolehnya seorang suami memukul istri, jauh lebih populer dari pada ayat yang memerintahkan laki-laki atau setiap suami untuk berbuat baik terhadap istrinya. Dan uniknya, sisi lemah hadis yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam, itu pun tidak kita ketahui. Makanya, ketidaktahuan ini memang sebuah persoalan besar. Untuk itu perlu ada sosialisasi yang seimbang dan berkelanjutan antara laki-laki dan perempuan untuk membuat sebuah wacana lebih hidup.
Sejalan dengan kemajuan zaman saat ini, tidak sedikit kaum wanita yang terjun kedunia politik. bahkan ada beberapa daerah di indonesia yang didaulat menjadi pimpinan kepala daerah. Peran serta wanita dalam kancah perpolitikan diindonesia sebagai wakil rakyat saat ini semakin dipertegas pula dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang tata cara pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD .
Bagaimana pula hal tersebut dipandang dalam kaca mata hukum Islam? Apakah kaum wanita islam juga memiliki hak politik seperti kaum pria lainnya?. Dalam sebuah catatan yang ditulis oleh Dr. M. Quraish Shihab, MA (“Wawasan Al – Qur’an/ Tafsir Maudhu’i atas pelbagai persoalan umat” ) menyatakan bahwa ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka., 1. Ayat Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (Lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34), 2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun demikian., 3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum imra'at (Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada perempuan). Ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun, sekian banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak
harus dipahami demikian, apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
Kemudian beliau menjelaskan lagi bahwa, kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah "suami" karena konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata "lelaki" adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga. Adapun mengenai hadis, "tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan," perlu digarisbawahi bahwa hadis ini tidak bersifat umum. Ini terbukti dan redaksi hadis tersebut secara utuh, seperti diriwayatkan Bukhari, Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, melalui Abu Bakrah. Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau bersabda, "Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan." (Diriwayatkan oleh Bukhari, An-Nasa'i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah). Jadi sekali lagi hadis tersebut di atas hanya ditujukan kepada masyarakat Persia ketika itu, bukan terhadap semua masyarakat dan dalam semua urusan.
Kita dapat berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuan agama yang membatasi bidang tersebut hanya untuk kaum lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat dijadikan dasar pemahaman untuk menetapkan adanya hak-hak tersebut. Salah satu ayat yang sering dikemukakan oleh para pemikir Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah surat At-Taubah ayat 71:"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki dan perempuan untuk berbagai bidang kehidupan yang ditunjukkan dengan kalimat "menyuruh, mengerjakan yang makruf dan mencegah yang munkar." Pengertian kata awliya' mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak wanita yang terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sebagian orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad Saw. sendiri, yakni Aisyah r.a. , memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya Khalifah
ketiga 'Utsman r.a. Peperangan ini dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya membolehkan keterlibatan perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun. Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara (Al-Imamah Al-Uzhma) dan hakim. Namun perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan tersebut, khususnya persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim. Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain. Atas dasar kaidah di atas, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih - bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat - kita dapat menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela maupun penuntut
dalam berbagai bidang.
Semoga sederhananya ulasan diatas dapat semakin membuka kesadaran kita bahwa sebernarnya islam adalah agama yang menyamaratakan esensi pria dan wanita. Dan terpenting lagi kita sadari bersama bahwa kaum wanita juga berhak memikul tanggung jawab seperti layaknya kaum pria jika mereka memiliki kemampuan itu. Tak ada ukuran batasan kemampuan yang dikaruniakan Allah SWT kepada kaum pria dan wanita seperti yang dipertegas dalam (QS An-Nisa, [4]: 32) yang berbunyi: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuanjuga ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Hapus Kiriman
Minggu, 17 Januari 2010
Makna perubahan dalam konteks pilkada
Makna perubahan dalam konteks pilkada
Salah satu perubahan mendasar dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah di era otonomi daerah yaitu proses seleksi kepemimpinan eksekutif lokal tidak lagi dipilih dan ditentukan oleh DPRD, tapi langsung oleh rakyat. Output pilkada diharapkan pemimpin eksekutif lokal yang bisa memenuhi preferensi mayoritas masyarakat lokal dan mempercepat terbentuknya pemerintahan daerah yang lebih baik (good governance). Dengan begitu, dari sisi subtansi, pilkada diharapkan bisa melakukan proses seleksi pemimpin yang dinilai rakyatnya terbaik untuk melakukan perubahan-perubahan yang menjanjikan dan memberi manfaat kepada masyarakat luas.
Apakah gambaran lahirnya seorang pemimpin produk pilkada tersebut dalam prakteknya bisa diwujudkan? dalam kasus kepemimpinan kepala daerah di beberapa daerah seperti di Kabupaten Jembarana, Solok, Sragen, sosok kepemimpinan kepala daerah di era otonomi daerah bisa mendobrak kemandekan pemerintahan dan menghasilkan contoh keteladanan.
pilkada ternyata tidak ada hubungan antara pemilih (konstituensi) dengan kompetensi. Seseorang calon kepala daerah walaupun dipilih dengan perolehan suara terbanyak tidak berarti menjadi kepala daerah yang memiliki kemampuan. Karena, dalam realitasnya proses rekrutmen pilkada, aspek kualifikasi kemampuan termarjinalkan oleh faktor popularitas, kemampuan finansial, dan parpol pengusung. Di sinilah proses seleksi pemimpin menjadi bias karena realitas politik di masyarakat dan parpol baru sebatas penarikan dukungan belum sampai pada upaya pencarian pemimpin yang memiliki visi dan kapasitas memimpin pemerintahan. Kualifikasi dan kemampuan seseorang akan dikalahkan ketidakmampuannya dalam mengakses kepentingan partai politik.
Esensi pergantian kepemimpinan pada dasarnya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik atau proses pemilihan kepala daerah baru memiliki makna jika kepala daerah yang terpilih bisa melakukan perubahan-perubahan atau kemajuan-kemajuan yang bisa dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, setiap calon kepala daerah selalu menjual isu perubahan sebagai salah satu isu kampanye yang cukup efektif menarik dukungan masyarakat luas.
Tidak berbeda dengan apa yang terjadi dikota palu, Menjelang Pilkada walikota bulan juni 2010 nanti, aroma persaingan masing – masing kompetitor mulai sangat terasa baik dari segi jumlah konstituen hingga sampai pada persoalan isu visi misi. Namun saat ini ada yang terasa unik, karena selama pelaksanaan pilkada di kota palu bahkan di propinsi Sulawesi tengah baru kali ini ada seorang calon yang mewakili kaum perempuan. Dari isu yang berkembang di masyarakat bawah, menengah, sampai sebagian elit politik menggadang – gadangkan tokoh tersebut sebagai salah satu calon kuat untuk menduduki jabatan walikota palu periode mendatang. Seperti yang telah dipaparkan diatas bahwa tokoh perempuan ini selain memiliki tingkat inteligensi yang tinggi, juga ditunjang pengalaman yang mumpuni baik dari segi akademis sampai pada pengabdian terhadap masyarakat. Disamping itu juga kandidat satu ini juga memiliki Jaringan kerja yang besar bahkan sampai pada tingkat pusat.
Dari perolehan data yang dilakukan oleh beberapa lembaga survey nasional, bahwa pada bulan desember 2009, tingkat popularitasnya mencapai nilai 50 % lebih. Ini merupakan sesuatu yang sangat menarik mengingat selain putri daerah asli, calon tersebut juga banyak menghabiskan waktu kerja dan pengabdiannya diluar propinsi Sulawesi Tengah. Karena begitu populisnya tokoh tersebut sampai – sampai membawa kekhawatiran tersendiri bagi para elit poltik veteran kota palu. Kekhawatiran dan ketakutan itu muncul tidak lain karena agenda perubahan yang diusung oleh kandidat ini adalah rill agenda pemerintahan yang berbasis kerakyatan dan bukan berbasis kekuasaan apalagi bisnis. Pertanyaan yang muncul di masyarakat saat ini adalah, lho..kok kenapa khawatir?
Dalam konteks pendidikan politik yang sehat dan dinamik, seharusnya melalui pilkada rakyat diberikan proses pembelajaran politik yang bisa memberikan pencerahan politik. Rakyat harus diberikan informasi yang objektif dan rasional untuk menilai mana calon yang memiliki visi perubahan dan calon mana yang antiperubahan, sehingga proses persaingan politik akan berjalan dalam suasana politik yang sehat dan terbangun kultur politik yang berkeadaban. Pola inilah yang saat ini sementara terus dibangun oleh kandidat beserta team worknya. Membangun serta mengawal kesadaran bagi masyarakat melalui kegiatan yang nyata memang menjadi satu syarat utama dalam agenda perubahannya yang saat ini mulai dirasakan oleh kalangan masyarakat kota palu.
Menurut salah seorang dosen salah satu perguruan tinggi negeri di indonesia bahwa Secara subtantif, makna perubahan dalam pilkada, yaitu adanya sejumlah gagasan melakukan perbaikan-perbaikan yang mendasar dalam segala bidang terutama yang dirasakan masyarakat luas. Isu perubahan yang selama ini dirasakan masyarakat luas, yaitu perbaikan di bidang ekonomi, pemerataan pembangunan, perbaikan di bidang pelayan publik, dan perubahan yang mendasar, yaitu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sudah banyak perubahan dilakukan melalui berbagai kebijakan pemerintah, tapi hasilnya tidak banyak mengalami perubahan yang berarti. Bahkan, ada kecenderungan dengan adanya perubahan kepemimpinan melalui pilkada yang demokratis, ternyata tidak secara signifikan bisa melakukan perubahan. Oleh sebab itu, pertanyaan yang hendak kita diskusikan, yaitu mengapa perubahan itu tidak terjadi? Dari mana kita memulai agenda perubahan tersebut? Beberapa alasan mengapa perubahan itu tidak terjadi?
Pertama, tidak terjadinya perubahan pascapergantian kepala daerah, bukan bararti calon kepala daerah tidak memiliki visi dan misi perubahan, melainkan visi dan misi tersebut gagal dilaksanakan. Problem mendasar kegagalan tersebut karena kultur birokrasi pemda cenderung bekerja dalam suasana tidak kompetitif, kurang memiliki kinerja yang optimal, pengalokasiaan anggaran yang tidak efisien, tidak bersahaja, dan cenderung korup.
Kedua, kekuasaan yang dijalankan kepala daerah cenderung tidak efektif karena gagal mengendalikan dan mengontrol perilaku birokrasi. Kekuasaan tidak dipakai untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan, tetapi lebih cenderung dipakai sebagai alat memaksimalkan kepentingan kepala daerah, bukan pada pencapaian kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, berjalannya pemerintahan tidak bisa dikontrol secara efektif. DPRD yang seharusnya mengontrol kekuasaan jalannya pemerintahan tidak bisa efektif karena perilaku anggota Dewan lebih cenderung kompromistik, tanggap terhadap kepentingan pemda, dan berbagi kepentingan. Fungsi Dewan, akhirnya hanya sebagai alat legitimasi kepentingan kepala daerah dan pejabat birokrasi pemda, bukan mengarahkan, mengontrol, dan memberi alternatif kebijakan.
Keempat, tidak muncul kepemimpinan yang kontekstual dalam pengertian kalau sebagian besar penduduk di suatu daerah kabupaten/kota masyarakatnya miskin ternyata pemimpinya tidak secara serius memperjuangkan agar rakyatnya bebas dari persoalan kemiskinan. Demikian halnya jika terjadi pemerintahan itu korup penuh dengan pungli, ternyata pemimpinnya sama sekali tidak memiliki komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungli.
Kelima, keberadaan pemerintah daerah di mana pun juga dimaksudkan menghasilkan output. Output penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah berupa percepatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi suatu keharusan yang mesti dilakukan agar keberadaan pemerintah menjadi bermakna di mata rakyatnya. Inovasi itu bisa dicapai antara lain melalui terobosan mengambil keputusan terutama yang terkait dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada kecenderungan pemerintah daerah sekarang tidak inovatif karena terjebak gaya pemerintahan yang monoton, lamban, cenderung rutinitas bahkan sebagian besar kepala daerah penuh rasa khawatir untuk melakukan eksperimen penyelenggaraan pemerintahan di alam otonomi. Banyak pejabat daerah berhadapan dengan hukum karena tindakannya dituduh telah melakukan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai melanggar undang-undang. Ini membuat pemerintah daerah takut berinovasi akibatnya tidak terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada rakyat, demikian juga percepatan kesejahteraan sulit tercapai.
Bertolak dari alasan tersebutlah sehingga segenap warga kota palu sangat berharap bahwa para kompetitor yang akan memenangkan kompetisi pemilihan wali kota palu nanti benar – benar yang memiliki visi kedepan yang mampu merubah kota palu menjadi kota yang terang, sehat, dan lebih cerdas........(iwan. Ambo, ST)
Salah satu perubahan mendasar dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah di era otonomi daerah yaitu proses seleksi kepemimpinan eksekutif lokal tidak lagi dipilih dan ditentukan oleh DPRD, tapi langsung oleh rakyat. Output pilkada diharapkan pemimpin eksekutif lokal yang bisa memenuhi preferensi mayoritas masyarakat lokal dan mempercepat terbentuknya pemerintahan daerah yang lebih baik (good governance). Dengan begitu, dari sisi subtansi, pilkada diharapkan bisa melakukan proses seleksi pemimpin yang dinilai rakyatnya terbaik untuk melakukan perubahan-perubahan yang menjanjikan dan memberi manfaat kepada masyarakat luas.
Apakah gambaran lahirnya seorang pemimpin produk pilkada tersebut dalam prakteknya bisa diwujudkan? dalam kasus kepemimpinan kepala daerah di beberapa daerah seperti di Kabupaten Jembarana, Solok, Sragen, sosok kepemimpinan kepala daerah di era otonomi daerah bisa mendobrak kemandekan pemerintahan dan menghasilkan contoh keteladanan.
pilkada ternyata tidak ada hubungan antara pemilih (konstituensi) dengan kompetensi. Seseorang calon kepala daerah walaupun dipilih dengan perolehan suara terbanyak tidak berarti menjadi kepala daerah yang memiliki kemampuan. Karena, dalam realitasnya proses rekrutmen pilkada, aspek kualifikasi kemampuan termarjinalkan oleh faktor popularitas, kemampuan finansial, dan parpol pengusung. Di sinilah proses seleksi pemimpin menjadi bias karena realitas politik di masyarakat dan parpol baru sebatas penarikan dukungan belum sampai pada upaya pencarian pemimpin yang memiliki visi dan kapasitas memimpin pemerintahan. Kualifikasi dan kemampuan seseorang akan dikalahkan ketidakmampuannya dalam mengakses kepentingan partai politik.
Esensi pergantian kepemimpinan pada dasarnya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik atau proses pemilihan kepala daerah baru memiliki makna jika kepala daerah yang terpilih bisa melakukan perubahan-perubahan atau kemajuan-kemajuan yang bisa dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, setiap calon kepala daerah selalu menjual isu perubahan sebagai salah satu isu kampanye yang cukup efektif menarik dukungan masyarakat luas.
Tidak berbeda dengan apa yang terjadi dikota palu, Menjelang Pilkada walikota bulan juni 2010 nanti, aroma persaingan masing – masing kompetitor mulai sangat terasa baik dari segi jumlah konstituen hingga sampai pada persoalan isu visi misi. Namun saat ini ada yang terasa unik, karena selama pelaksanaan pilkada di kota palu bahkan di propinsi Sulawesi tengah baru kali ini ada seorang calon yang mewakili kaum perempuan. Dari isu yang berkembang di masyarakat bawah, menengah, sampai sebagian elit politik menggadang – gadangkan tokoh tersebut sebagai salah satu calon kuat untuk menduduki jabatan walikota palu periode mendatang. Seperti yang telah dipaparkan diatas bahwa tokoh perempuan ini selain memiliki tingkat inteligensi yang tinggi, juga ditunjang pengalaman yang mumpuni baik dari segi akademis sampai pada pengabdian terhadap masyarakat. Disamping itu juga kandidat satu ini juga memiliki Jaringan kerja yang besar bahkan sampai pada tingkat pusat.
Dari perolehan data yang dilakukan oleh beberapa lembaga survey nasional, bahwa pada bulan desember 2009, tingkat popularitasnya mencapai nilai 50 % lebih. Ini merupakan sesuatu yang sangat menarik mengingat selain putri daerah asli, calon tersebut juga banyak menghabiskan waktu kerja dan pengabdiannya diluar propinsi Sulawesi Tengah. Karena begitu populisnya tokoh tersebut sampai – sampai membawa kekhawatiran tersendiri bagi para elit poltik veteran kota palu. Kekhawatiran dan ketakutan itu muncul tidak lain karena agenda perubahan yang diusung oleh kandidat ini adalah rill agenda pemerintahan yang berbasis kerakyatan dan bukan berbasis kekuasaan apalagi bisnis. Pertanyaan yang muncul di masyarakat saat ini adalah, lho..kok kenapa khawatir?
Dalam konteks pendidikan politik yang sehat dan dinamik, seharusnya melalui pilkada rakyat diberikan proses pembelajaran politik yang bisa memberikan pencerahan politik. Rakyat harus diberikan informasi yang objektif dan rasional untuk menilai mana calon yang memiliki visi perubahan dan calon mana yang antiperubahan, sehingga proses persaingan politik akan berjalan dalam suasana politik yang sehat dan terbangun kultur politik yang berkeadaban. Pola inilah yang saat ini sementara terus dibangun oleh kandidat beserta team worknya. Membangun serta mengawal kesadaran bagi masyarakat melalui kegiatan yang nyata memang menjadi satu syarat utama dalam agenda perubahannya yang saat ini mulai dirasakan oleh kalangan masyarakat kota palu.
Menurut salah seorang dosen salah satu perguruan tinggi negeri di indonesia bahwa Secara subtantif, makna perubahan dalam pilkada, yaitu adanya sejumlah gagasan melakukan perbaikan-perbaikan yang mendasar dalam segala bidang terutama yang dirasakan masyarakat luas. Isu perubahan yang selama ini dirasakan masyarakat luas, yaitu perbaikan di bidang ekonomi, pemerataan pembangunan, perbaikan di bidang pelayan publik, dan perubahan yang mendasar, yaitu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sudah banyak perubahan dilakukan melalui berbagai kebijakan pemerintah, tapi hasilnya tidak banyak mengalami perubahan yang berarti. Bahkan, ada kecenderungan dengan adanya perubahan kepemimpinan melalui pilkada yang demokratis, ternyata tidak secara signifikan bisa melakukan perubahan. Oleh sebab itu, pertanyaan yang hendak kita diskusikan, yaitu mengapa perubahan itu tidak terjadi? Dari mana kita memulai agenda perubahan tersebut? Beberapa alasan mengapa perubahan itu tidak terjadi?
Pertama, tidak terjadinya perubahan pascapergantian kepala daerah, bukan bararti calon kepala daerah tidak memiliki visi dan misi perubahan, melainkan visi dan misi tersebut gagal dilaksanakan. Problem mendasar kegagalan tersebut karena kultur birokrasi pemda cenderung bekerja dalam suasana tidak kompetitif, kurang memiliki kinerja yang optimal, pengalokasiaan anggaran yang tidak efisien, tidak bersahaja, dan cenderung korup.
Kedua, kekuasaan yang dijalankan kepala daerah cenderung tidak efektif karena gagal mengendalikan dan mengontrol perilaku birokrasi. Kekuasaan tidak dipakai untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan, tetapi lebih cenderung dipakai sebagai alat memaksimalkan kepentingan kepala daerah, bukan pada pencapaian kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, berjalannya pemerintahan tidak bisa dikontrol secara efektif. DPRD yang seharusnya mengontrol kekuasaan jalannya pemerintahan tidak bisa efektif karena perilaku anggota Dewan lebih cenderung kompromistik, tanggap terhadap kepentingan pemda, dan berbagi kepentingan. Fungsi Dewan, akhirnya hanya sebagai alat legitimasi kepentingan kepala daerah dan pejabat birokrasi pemda, bukan mengarahkan, mengontrol, dan memberi alternatif kebijakan.
Keempat, tidak muncul kepemimpinan yang kontekstual dalam pengertian kalau sebagian besar penduduk di suatu daerah kabupaten/kota masyarakatnya miskin ternyata pemimpinya tidak secara serius memperjuangkan agar rakyatnya bebas dari persoalan kemiskinan. Demikian halnya jika terjadi pemerintahan itu korup penuh dengan pungli, ternyata pemimpinnya sama sekali tidak memiliki komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungli.
Kelima, keberadaan pemerintah daerah di mana pun juga dimaksudkan menghasilkan output. Output penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah berupa percepatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi suatu keharusan yang mesti dilakukan agar keberadaan pemerintah menjadi bermakna di mata rakyatnya. Inovasi itu bisa dicapai antara lain melalui terobosan mengambil keputusan terutama yang terkait dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada kecenderungan pemerintah daerah sekarang tidak inovatif karena terjebak gaya pemerintahan yang monoton, lamban, cenderung rutinitas bahkan sebagian besar kepala daerah penuh rasa khawatir untuk melakukan eksperimen penyelenggaraan pemerintahan di alam otonomi. Banyak pejabat daerah berhadapan dengan hukum karena tindakannya dituduh telah melakukan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai melanggar undang-undang. Ini membuat pemerintah daerah takut berinovasi akibatnya tidak terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada rakyat, demikian juga percepatan kesejahteraan sulit tercapai.
Bertolak dari alasan tersebutlah sehingga segenap warga kota palu sangat berharap bahwa para kompetitor yang akan memenangkan kompetisi pemilihan wali kota palu nanti benar – benar yang memiliki visi kedepan yang mampu merubah kota palu menjadi kota yang terang, sehat, dan lebih cerdas........(iwan. Ambo, ST)
Kamis, 10 Desember 2009
hari anti korupsi sedunia di palu sulawesi tengah
Hasil Monitoring dan kronologis unjuk rasa memperingati
Hari Anti Korupsi Sedunia
Tanggal 12 Desember 2009 di Kota Palu
Sulawesi Tengah
IWAN AMBO.ST
AKSI I /( CIVITAS AKADEMIK UNTAD)
Massa Univ. Tadulako : BEM HUKUM, & PUSKAK ( Pusat Studi Kajian Anti Korupsi) Fak. Hukum, BEM FISIP, BEM MIPA, BEM FKIP, BEM Pertanian, BEM Ekonomi, BEM TEKNIK
Pukul 09. 09 WITA
Sekitar ± 500 Massa yang berasal dari mahasiswa Universitas Tadulako beserta beberapa orang perwakilan civitas akademika dengan mengendarai motor, angkot dan sebuh truck yang memuat sound sytem sebagai alat pendukung orasi memasuki jl. Dr. Samratulangi menuju depan kantor DPRD Sulteng untuk melakukan orasi terkait peringatan hari anti korupsi sedunia.
Pukul 09.32 WITA
Massa Berhenti tepat didepan kantor DPRD yang berhadapan langsung dengan kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Orasi dibuka oleh salah seorang perwakilan Civitas akademika yakni Suardin yang dalam hal ini sebagai pembantu Dekan III fak. FISIPOL Untad. Kemudian orasi dilanjutkan oleh presiden mahasiswa universitas tadulako Asral Lalahe yang saat ini mengenyam pendidikan di fak. Hukum Untad . selanjutnya orasi dilanjutkan oleh beberapa mahasiswa lainnya. Isi tuntutan mereka yang diedarkan melalui selebaran yakni:
1.Mengusut dan menuntaskan kasus – kasus yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,
2.menuntut dan menjatuhkan hukuman seberat – beratnya kepada pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti,
3.berantas para koruptor sampai keakarnya, bersihkan peradilan dari Judicial Corruption ( mafia peradilan ).
Pukul 09.40 WITA
Walikota palu H. Rusdi Mastura berkesempatan naik keatas truck sound system untuk melakukan orasi serta dukungannya terhadap pemberantasan korupsi di indonesia khususnya Di daerah sulawesi tengah dan sekaligus memberikan pujian kepada mahasiswa atas kepeduliannya terhadap pembangunan negara yang bersih dari tindakan korupsi.
Pukul 09.54 WITA
Pembantu Rektor III UNTAD Supriadi, SH,MH melakukan orasi untuk menegaskan bahwa aksi mereka tersebut adalah aksi damai yang semata – mata mengingatkan kepada para aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan para koruptor bebas dari jeratan hukum. Setelah itu Supriadi langsung mengajak seluruh mahasiswanya untuk pulang dan melanjutkan proses pembelajaran dikampus untad hari itu juga.
Aksi II /( FPRM SULAWESI TENGAH)
Massa: FRONT PERSATUAN RAKYAT MISKIN SULAWESI TENGAH (FPRM-SULTENG),KPRM,- PRD, LMND-PRM, KOMA, PROGRESIF, FEMME-PROGRESSIF, PERSATUAN MAHASISWA PRO DEMOKRASI, KOMRAD, SRMK – PRM)
Pukul 10.01 WITA
Di depan massanya yang hanya berkisar 16 orang, Taufik sebagai koordinator lapangan saat itu langsung melakukan orasi dan tuntutan terhadap pemerintah agar segera menyelesaikan dan mengusut tuntas kasus – kasus korupsi yang terjadi di negara ini. dalam orasinya taufik menegaskan bahwa rezim SBY – Boediono Tidak membangun Industri nasional melainkan berpihak hanya kepada kepentingan pemodal asing.
Dalam selebaran tertulisnya penegasan tuntutan itu berupa:
1.Rakyat bersatu, lawan kapitalisme dan budaya korupsi; bangun organisasi rakyat mandiri yang non kooperasi dan non kooptasi di semua teritori.
2.Adili dan sita harta para koruptor.
3.Usut tuntas seluruh kasus korupsi ( Soeharto, BLBI,Edi Tansil, Bank Century,dll)
4.Usut tuntas kasus korupsi di tubuh TNI, POLRI, KPK, BPK, DPR, Kejaksan dan diseluruh lembaga pemerintahan ( Eksekutif,legislatif, maupun yudikatif)
5.Pendidikan dan kesehatan gratis untuk membangun tenaga produktif rakyat
6.ganti pemerintahan agen penjajah modal dengan pemerintahan politik rakyat miskin.
Pukul 10.47 WITA
Setelah bergantian melakukan orasi, Massa aksi mulai melakukan pembakaran terhadap poster gambar Presiden SBY yang saat itu langsung direspon oleh aparat kepolisian. Aparat mencoba menghentikan dengan menyita gambar tersebut. Hal itu sempat memicu emosi para massa aksi dengan meneriakkan cacian dan makian kepada aparat. Beruntung kondisi tersebut tidak berlangsung lama dan situasi kembali kondusif.
Aksi III /( FRONT MAHASISWA ANTI KORUPSI)
Massa: BEM STAIN, BEM AMIK TRI DARMA, BEM FAPERSIK UNISA, BEM STISIPOL, BEM JUSTITIA, DEMA FAKUM UNISMUH, BEM STPL, BEM STIMIK BINA MULYA PALU, POSKO RELAWAN ANTI KORUPSI
Pukul 10.27 WITA
Sementara itu pada waktu yang bersamaan FMAK
(Front Mahasiswa Anti Korupsi) dengan koorlap bernama Fadli masuk ke area Jl. Dr. Samratulangi untuk melakukan orasi dan tuntutannya. Masa berhenti tepat di depan kantor Bank Indonesia yang juga tepat berhadapan dengan kantor KEJATI Sulteng.
Masa yang berjumlah ± 67 orang tidak jauh berbeda dengan masa aksi lainnya yakni menuntut pengusutan tuntas kasus – kasus korupsi yang ada di indonesia. Khusus di daerah sulawesi tengah.
Isi amanat mereka yang ditulis dalam selebarannya :
1.Fakta dibalik kriminalisasi KPK agar segera dibuka kepada publik. Para mafia/ markus/ buaya yang menjadi dalang dibalik kriminalisasi KPK harus segera ditangkap dan diadili. Kami curiga terdapat benang merah antara kriminalisasi KPK dengan skandal Bank Century.
2.Menghimbau kepada Wakil Presiden Boediono dan Menteri keuangan Sri Mulyani untuk segera mundur dari jabatannya demi mempertanggung jawabkan kerugian negara sebesar 6,7 Trilyun dalam skandal Bank Century. Presiden SBY pun untuk membuktikan niat baiknya, juga harus bersedia dan bersiap dipanggil oleh Pansus Angket Century untuk menjadi saksi dalam pembongkaran skandal bank century.
3.DPR agar serius dan bersatu mendukung tegaknya keadilan dengan terbongkarnya skandal Bank Century melalui hak angket Century. Peringatan kami “ setiap personal ataupun fraksi di DPR yang menghalang – halangi cepat atau lambat akan dicabut mandatnya oleh para konstituennya di seluruh indonesia.
4.Menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk segera membentuk posko – posko anti korupsi di kota/ kabupatennya. Hanya dengan peran aktif rakyat sajalah korupsi di seluruh wilayah indonesia dapat diberantas.
5.menghimbau kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menuntaskan kasus – kasus korupsi yang ada di Sulteng
Aksi IV /KUAK ( KOMITE AKSI UNTUK KEADILAN) SULTENG
Massa: CHEDARIP SULTENG, YPR, SNTP, FNBI Palu, LPS-HAM Sulteng, LBHR Sulteng, KPPA Sulteng, YMP, PBHR SULTENG, WALHI SULTENG, SPHP SULTENG, INSTAL Sulteng, SB Sulteng, SP Sulteng, YAMMI Sulteng, HMI MPO, BEM Amik Tri Dharma, BEM STISIPOL, BEM STAIN, BEM PERIKANAN UNISA, BEM STIMIK BINA MULYA, BEM ASMHI SITA, BEM UNISA, LMND Palu, YTM, JATAM Sulteng, AMA – KAMILISI, SRMI Sulteng, LPMI, AJI Palu, PAPERNAS Sulteng, GMKI Sulteng.
Jumlah Masa : ± 400 Orang
Koorlap : Albar (LMND Palu)
pukul 10 : 44 WITA
Masa aksi berikutnya yang mengatas namakan KUAK memasuki area Jl. Dr. Samratulangi yang sebelumnya berkumpul di Taman Gor Palu. Masa aksi tersebut menggunakan alat Sound system sebagai pengeras suara pada saat orasi. Dalam tuntutannya di depan MAPOLDA SULTENG, isi orasi hampir tidak jauh berbeda dengan masa aksi lainnya yang telah melakukan orasi sebelumnya.
Masa aksi juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat perempuan sulawesi tengah.
dalam selebaran tertulisnya KUAK juga menuliskan beberapa data temuan mereka mengenai kasus korupsi di indonesia dan khususnya yang terjadi didaerah propinsi sulawesi tengah. Data tersebut anatara lain menyebutkan bahwa kasus mega korupsi seperti kasus BLBI, kasus PLTU Borang SUMSEL, kasus korupsi penjualan kapal tanker pertamina (VLCC) dan kasus BPPC Tomy, kejaksaan agung sjustru mengeluarkan surat SP3.
Didaerah Sulteng juga tidak luput dari tuntutan penyelesaian kasus korupsi seperti diantaranya kasus korupsi dana recovery 58 M, kasus korupsi pembangunan gedung Dharma Wanita, kasus dugaan korupsi di KPU kota Palu, Donggala, dan Parimo. Kasus korupsi dana DAK kota palu, Korupsi ditubuh KONI Sulteng. Meminta kejelasan berkas kasus pengadaan kapal fiber glass di Wil. Kab. Morowali. Masa aksi juga mempertanyakan kasus korupsi yang dilakukan oleh REKTOR UNTAD Sahabudin Mustapa kepada pihak POLDA SULTENG.
Pukul 10.57 WITA
Masa aksi berusaha masuk kedalam MAPOLDA Sulteng untuk menemui KAPOLDA. Namun niat tersebut dihalangi oleh barikade anggota kepolisian yang berdiri didepan pintu pagar MAPOLDA. Aksi saling dorong sempat terjadi. Sementara orator RUDI ASIKO dan EDMON aktivis dari KONTRAS, serta ALBAR aktivis LMND, terus memberikan semangat kepada aksi masa untuk mendesak bertemu dengan KAPOLDA SULTENG yang baru.
Pukul 11.14 WITA
Akhirnya untuk meredam keinginan aksi masa, AKBP IRFAIZAL NASUTION selaku Kadiv Humas POLDA Sulteng keluar untuk mewakili pernyataan KAPOLDA yang saat itu sedang berada di luar kota. Kadiv Humas melalui pernyataannya menyebutkan bahwa POLDA SULTENG mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi di sulawesi tengah. Beliau juga sempat menyebutkan bahwa saat ini ada 15 kasus korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak POLDA Sulteng. Kemudian Albar yang saat itu bertindak sebagai koorlap mempertanyakan kasus korupsi yang dilakukan oleh REKTOR UNTAD yang sampai saat ini tidak ada kejelasan status. Kadiv Humas mengakui bahwa berkas dari kasus tersebut sudah beberapa kali dilimpahkan kepada pihak kejaksaan namun selalu saja oleh pihak kejaksaaan dinyatakan tidak lengkap. Masa aksi langsung menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Kadiv Humas dikarenakan penyelesaian kasus tersebut dinilai hanya jalan ditempat.
Pukul 11.45 WITA
Masa Aksi Meninggalkan Halaman Depan MAPOLDA SULTENG dan bergerak kembali menuju kantor KEJATI untuk meminta kejelasan pernyataan KADIV Humas POLDA Sulteng kepada KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PROV. SULAWESI TENGAH.
Pukul 12.31 WITA
Kembali terjadi ketegangan antara aparat kepolisian dengan aksi masa yang ingin memaksa masuk kedalam kantor kejati. Masa aksi bermaksud menemui KAJATI untuk mendengarkan secara langsung pernyataannya mengenai kasus – kasus korupsi yang tidak terselesaikan di Sulawesi Tengah. Aksi saling dorong berlangsung sekitar 15 menit hingga akhirnya mereda saat KAJATI SULTENG keluar untuk menemui aksi masa yang telah menunggu. Penjelasan KAJATI oleh aksi masa dinilai tidak transparan, dan menuding KAJATI SULTENG tidak paham dengan UU Transparansi.
Pukul 12.47
Masa Aksi meninggalkan halaman depan kantor Kejati dan kembali bergerak menuju kantor pengadilan negeri palu yang juga berlokasi di Jl. Dr. Samratulangi.
Pukul 13.05
Setelah melakukan orasi didepan kantor pengadilan negeri palu, masa aksi akhirnya bergerak kembali dan membubarkan diri dengan tertib dan damai.
Aksi V / GERAKAN MAHASISWA SUTENG BERSATU ANTI KORUPSI
Massa: Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADi) Sulteng, BEM FAI UNISA Palu dan BEM FKIP UNISA Palu
Jumlah Masa : ± 43 Orang
Koorlap : Fadel (LS- ADi)
Pukul : 12 .21 WITA
MasaAksi yang bergerak dari Bundaran Jl. Hasanuddin masuk kedalam halaman kantor DPRD Sulteng untuk menemui para anggota legislatif agar bisa mendengarkan aspirasi serta tuntutan mereka tentang penyelesaian kasus – kasus korupsi yang telah terjadi di Sulawesi tengah.
Pukul : 12. 44 WITA
Masa Aksi menuju Depan Mapolda Sulteng untuk membacakan tuntutan mereka serta meminta agar pihak POLDA SULTENG dan Pihak Kejati mampu mengusut tuntas kasus – kasus korupsi yang telah terjadi di Sulawesi Tengah dan tidak pernah selesai. Diantara point – point tuntutan mereka :
1.Mengusut tuntas korupsi dana rehabilitasi gedung KNPI Sulteng
2.Mengusut tuntas dana bantuan pengungsi Poso
3.Mengusut tuntas korupsi dana pemutakhiran data pemilu
4.Mengusut tuntas dana kasus APBD Donggala.
Aksi V HMI DIPO Cab. Palu
Massa: pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cab. Palu
Jumlah Masa : ± 54 Orang
Koorlap : Azwar ( Alumni Mhsw Pertanian Untad)
Sekretariat : Jl. Yos Sudarso Palu
Pukul 12.25 WITA
Masa Aksi yang memulai pergerakannya dari Taman Gor Palu ini dan melewati rute Bundaran Hasanuddin – Jl. Jend. Sudirman – Jl. Dr. Samratulangi ini berusaha masuk kedalam kantor DPRD Sulteng. Namun niatan tersebut tidak langsungdikabulkan oleh pihak keamanan karena masih ada peserta UNRAS lainnya (Gerakan Mahasiswa Suteng Bersatu Anti Korupsi) yang sedang berada didalam.
Pukul 12. 30 WITA
Masa Aksi bergerak masuk Kedalam Kantor DPRD Sulteng. Masa aksi kemudian disambut oleh beberapa anggota Legislatif yang salah satu diantaranya adalah alumni HMI. Tuntutan dan amanat mulai mereka sampaikan agar pihak DPR bersunguh – sungguh melakukan penyelesaian kasus Bank Century, serta kasus – kasus lainnya yang masih belum terselesaikan di tingkatan aparat hukum. Mereka juga meminta agar INDONESIA harus bersih dari Korupsi, tidak cukup hanya dengan berpidato. Dan Indonesia pun harus bersih dari rekayasa dan konspirasi pelemahan KPK dan lembaga penegak hukum.
Selasa, 23 Juni 2009
negarawan kita
NEGARAWAN YANG BUKAN NEGARAWAN
Oleh; Iwan Ambo,ST
17 Juni 2009.
Ajang Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden semakin dekat, dan bendera perang sudah dikibarkan, peluru Visi Misi masing – masing kandidat pun sudah dilemparkan ke tengah masyarakt. Jargon – jargon yang mengatas namakan kepentingan rakyat kecil semakin membahana ke seluruh penjuru nusantara. Tentunya harapan dari semua ini adalah demi meraih bendera keberpihakan rakyat Indonesia kepada mereka.
Membahas tentang keberpihakan rakyat kepada setiap kandidat, terbersit satu kegelisahan yang cukup menggangu saya. selain penguatan akar rumput yang tidak begitu maksimal, semakin terlihat pula kelemahan setiap kandidat dan unsur Tim suksenya tentang pola penguatan isu yang tidak terpola dan tidak terkontrol yang di lemparkan ke masyarakat pemilih di seluruh wil. NKRI.
Pola penguatan isu yang tidak terpola dan tidak terkontrol perlu untuk sama kita garis bawahi bersama. Mengapa point ini yang menjadi sentral dari sekelumit penulisan kegelisahan saya? Karena jika semuanya kita tidak dicerna begitu dalam dan ikut serta membuktikannya melalui data – data yang valid, persoalan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bangsa menuju proses pemerintahan demokrasi yang sesungguhnya, serta juga cenderung akan berdampak terhadap “Mind Set” anak bangsa terhadap para pemimpinnya.
Pemimpin bangsa ini adalah mereka yang secara tidak langsung mendapat pengakuan dari rakyat sebagai seorang negarawan / negarawati. Sedangkan jika kita merujuk ke definisi Negarawan menurut istilah bahasa, bahwa negarawan/I adalah Orang atauSeseorang yang telah memberikan dampak besar terhadap perkembangan dan kemajuan ideology, kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan suatu negara melalui sumbangsih tanaga dan pemikiran tanpa pamrih.
Jika kita menghubungkan kalimat diatas dengan kondisi tiga pasangan negarawan kita yang sedang berkompetisi menuju kursi Presiden dan calon Presiden periode 2009 – 2014, maka apa yang saya sebut sebagai kegelisahan akan muncul dengan sendirinya. Tentunya factor yang paling mendasar adalah dengan ucapan – ucapan mereka di semua media cetak dan elektronik mengenai hal – hal yang pernah mereka berikan untuk Indonesia akhir – akhir ini disetiap forum diskusi. Saling mengklaim antara kebijakan satu dan kebijakan lain saat mereka pernah menjabat sebagai seorang yang berwenang mengeluarkan kebijakan di negeri ini. Tapi yang mengherankan itu hanya diakui dalam tahapan konteks kebijakan – kebijakan yang populis. Dan peran media disini cukup strategis untuk memperluas wacana tersebut. Program acara terus dirancang untuk memperuncing masalah tersebut. Dan kembali saya mengatakan alangkah rendahnya integritas ketiga pasangan negarawan kita ketika parameter mereka dalam memberi sesuatu untuk Indonesia tercinta ini didasari sebuah pengakuan besar dari rakyat. Dimana letak akal sehat mereka ketika kita kembali mengkaji definisi dari NEGARAWAN itu?. Rakyat Indonesia tidak bodoh, rakyat Indonesia tetap masih menyimpan memory yang sangat kuat tentang apa yang telah mereka berikan kepada Indonesia. Baik atau buruknya yang pernah mereka berikan, itu adalah sebuah kenyataan. Sebab jika harus merunut kebelakang lagi secara lebih spesifik bahwa dapat saya katakan bahwa rakyatlah yang meminta mereka meberi sesuatu yang berguna untuk Indonesia ini. Karena mereka adalah orang yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemegang mandat pemerintahan.
Dalam kesempatan ini saya ingin mengambil salah satu sample komunitas yang pernah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya dalam membentuk NKRI ini. Sebut saja TENTARA VETERAN INDONESIA. Sekali lagi saya ingin mengatakan jika seandainya kelompok tentara veteran Indonesia diberikan kesempatan dalam forum untuk berdialog langsung tentang masalah integritas, loyalitas serta totalitas untuk kemajuan Indonesia ini, saya yakin wajah ketiga competitor kita akan merah karena malu. Mengapa hal itu berani saya katakan? Mari kita amati dengan bijaksana, bahwa veteran yang dalam tulisan ini saya sebut sebagai THE REAL NATION OF INDONESIA tidak pernah berteriak di media – media tentang berapa nyawa teman mereka yang hilang pada saat mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa ini. Mereka tidak pernah meminta suatu kedudukan yang eksklusif dinegara ini, mereka tidak pernah meminta pelayanan kesehatan gratis, mereka tidak pernah meminta taraf hidup mereka dan keturunannya diangkat, mereka adalah orang yang mengerti arti sebuah pengorbanan. Seandainya Soekarno, Hatta, Sultan Syahrir, dan R.A. Kartini masih hidup, betapa sedihnya mereka melihat keserakahan, kesombongan, ketamakan serta kekerdilan pola pikir generasinya dalam mengukur derajat keberadaan bangsa ini. Tidakkah mereka terharu akn syair puisi Chairil Anwar tentang KERAWANG BEKASI? ….” Kami tinggal tulang – tulang berserakan yang diliputi debu, kenang, kenanglah kami….dst
Sekecil atau sebesar apapun yang pernah mereka beri tidak patutlah itu menjadi tolak ukur keberhasilan mereka saat pernah terlibat dalam pemerintahan. Bukti yang sangat nyata adalah masih banyaknya saudara kita yang menanggung kemiskinan, pengganguran, serta gejolak social di tengah masyarakat karena ketidak seimbagan kebutuhan hidup. Pola pikir yang Terlalu premature jika perang pengakuan di media – media itu terus dilakukan demi meraih simpati masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi 8 juli 2009 nanti.
Sekali lagi saya mengajak rekan – rekan yang telah terjebak dalam persoalan ini, mari kita bercermin tentang arti sebuah Integritas, totalitas serta loyalitas. Jangan pernah kita berteriak tentang seberapa banyak yang telah kita berikan untuk Indonesia karena Indonesia tidak pernah berteriak seberapa banyak yang telah dia berikan untuk kita. Seandainya Indonesia mampu berteriak tentang berapa banyak yang dia beri, mungkin pengakuan para negarawan kita diatas tadi hanya seukuran biji jagung diantara jasa Indonesia yang sebenarnya.
semoga Integritas, totalitas serta loyalitas kita untuk Indonesia tetap terjaga sebagaimana mestinya……WASSALAM…..
Oleh; Iwan Ambo,ST
17 Juni 2009.
Ajang Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden semakin dekat, dan bendera perang sudah dikibarkan, peluru Visi Misi masing – masing kandidat pun sudah dilemparkan ke tengah masyarakt. Jargon – jargon yang mengatas namakan kepentingan rakyat kecil semakin membahana ke seluruh penjuru nusantara. Tentunya harapan dari semua ini adalah demi meraih bendera keberpihakan rakyat Indonesia kepada mereka.
Membahas tentang keberpihakan rakyat kepada setiap kandidat, terbersit satu kegelisahan yang cukup menggangu saya. selain penguatan akar rumput yang tidak begitu maksimal, semakin terlihat pula kelemahan setiap kandidat dan unsur Tim suksenya tentang pola penguatan isu yang tidak terpola dan tidak terkontrol yang di lemparkan ke masyarakat pemilih di seluruh wil. NKRI.
Pola penguatan isu yang tidak terpola dan tidak terkontrol perlu untuk sama kita garis bawahi bersama. Mengapa point ini yang menjadi sentral dari sekelumit penulisan kegelisahan saya? Karena jika semuanya kita tidak dicerna begitu dalam dan ikut serta membuktikannya melalui data – data yang valid, persoalan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bangsa menuju proses pemerintahan demokrasi yang sesungguhnya, serta juga cenderung akan berdampak terhadap “Mind Set” anak bangsa terhadap para pemimpinnya.
Pemimpin bangsa ini adalah mereka yang secara tidak langsung mendapat pengakuan dari rakyat sebagai seorang negarawan / negarawati. Sedangkan jika kita merujuk ke definisi Negarawan menurut istilah bahasa, bahwa negarawan/I adalah Orang atauSeseorang yang telah memberikan dampak besar terhadap perkembangan dan kemajuan ideology, kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan suatu negara melalui sumbangsih tanaga dan pemikiran tanpa pamrih.
Jika kita menghubungkan kalimat diatas dengan kondisi tiga pasangan negarawan kita yang sedang berkompetisi menuju kursi Presiden dan calon Presiden periode 2009 – 2014, maka apa yang saya sebut sebagai kegelisahan akan muncul dengan sendirinya. Tentunya factor yang paling mendasar adalah dengan ucapan – ucapan mereka di semua media cetak dan elektronik mengenai hal – hal yang pernah mereka berikan untuk Indonesia akhir – akhir ini disetiap forum diskusi. Saling mengklaim antara kebijakan satu dan kebijakan lain saat mereka pernah menjabat sebagai seorang yang berwenang mengeluarkan kebijakan di negeri ini. Tapi yang mengherankan itu hanya diakui dalam tahapan konteks kebijakan – kebijakan yang populis. Dan peran media disini cukup strategis untuk memperluas wacana tersebut. Program acara terus dirancang untuk memperuncing masalah tersebut. Dan kembali saya mengatakan alangkah rendahnya integritas ketiga pasangan negarawan kita ketika parameter mereka dalam memberi sesuatu untuk Indonesia tercinta ini didasari sebuah pengakuan besar dari rakyat. Dimana letak akal sehat mereka ketika kita kembali mengkaji definisi dari NEGARAWAN itu?. Rakyat Indonesia tidak bodoh, rakyat Indonesia tetap masih menyimpan memory yang sangat kuat tentang apa yang telah mereka berikan kepada Indonesia. Baik atau buruknya yang pernah mereka berikan, itu adalah sebuah kenyataan. Sebab jika harus merunut kebelakang lagi secara lebih spesifik bahwa dapat saya katakan bahwa rakyatlah yang meminta mereka meberi sesuatu yang berguna untuk Indonesia ini. Karena mereka adalah orang yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemegang mandat pemerintahan.
Dalam kesempatan ini saya ingin mengambil salah satu sample komunitas yang pernah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya dalam membentuk NKRI ini. Sebut saja TENTARA VETERAN INDONESIA. Sekali lagi saya ingin mengatakan jika seandainya kelompok tentara veteran Indonesia diberikan kesempatan dalam forum untuk berdialog langsung tentang masalah integritas, loyalitas serta totalitas untuk kemajuan Indonesia ini, saya yakin wajah ketiga competitor kita akan merah karena malu. Mengapa hal itu berani saya katakan? Mari kita amati dengan bijaksana, bahwa veteran yang dalam tulisan ini saya sebut sebagai THE REAL NATION OF INDONESIA tidak pernah berteriak di media – media tentang berapa nyawa teman mereka yang hilang pada saat mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa ini. Mereka tidak pernah meminta suatu kedudukan yang eksklusif dinegara ini, mereka tidak pernah meminta pelayanan kesehatan gratis, mereka tidak pernah meminta taraf hidup mereka dan keturunannya diangkat, mereka adalah orang yang mengerti arti sebuah pengorbanan. Seandainya Soekarno, Hatta, Sultan Syahrir, dan R.A. Kartini masih hidup, betapa sedihnya mereka melihat keserakahan, kesombongan, ketamakan serta kekerdilan pola pikir generasinya dalam mengukur derajat keberadaan bangsa ini. Tidakkah mereka terharu akn syair puisi Chairil Anwar tentang KERAWANG BEKASI? ….” Kami tinggal tulang – tulang berserakan yang diliputi debu, kenang, kenanglah kami….dst
Sekecil atau sebesar apapun yang pernah mereka beri tidak patutlah itu menjadi tolak ukur keberhasilan mereka saat pernah terlibat dalam pemerintahan. Bukti yang sangat nyata adalah masih banyaknya saudara kita yang menanggung kemiskinan, pengganguran, serta gejolak social di tengah masyarakat karena ketidak seimbagan kebutuhan hidup. Pola pikir yang Terlalu premature jika perang pengakuan di media – media itu terus dilakukan demi meraih simpati masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi 8 juli 2009 nanti.
Sekali lagi saya mengajak rekan – rekan yang telah terjebak dalam persoalan ini, mari kita bercermin tentang arti sebuah Integritas, totalitas serta loyalitas. Jangan pernah kita berteriak tentang seberapa banyak yang telah kita berikan untuk Indonesia karena Indonesia tidak pernah berteriak seberapa banyak yang telah dia berikan untuk kita. Seandainya Indonesia mampu berteriak tentang berapa banyak yang dia beri, mungkin pengakuan para negarawan kita diatas tadi hanya seukuran biji jagung diantara jasa Indonesia yang sebenarnya.
semoga Integritas, totalitas serta loyalitas kita untuk Indonesia tetap terjaga sebagaimana mestinya……WASSALAM…..
Langganan:
Postingan (Atom)
