Sabtu, 16 Mei 2009

bambang teman saya

Ketua KPPS Tersangka
Date: Tuesday, April 21 @ 12:32:38 WIT
Topic: Berita

Diduga Lakukan
Penggelembungan Suara

CHANDRA PURNOMO–Tanjab Barat

Indikasi maraknya aksi kongkalikong oleh institusi pelaksana pemilu, dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK), dalam penghitungan suara pemilu lalu, ada benarnya. Kemarin (20/4), di Tanjab Barat, seorang ketua KPPS ditetapkan Polres Tanjab Barat sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan suara.

Ketua KPPS nakal itu bernama Zainuddin. Penetapan tersangka ketua KPPS 11 Desa Parit Deli, Kecamatan Kuala Betara, Tanjab Barat, itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Dul Alim, malam tadi pukul 20.00 WIB. “Benar saat ini KPPS tersebut sudah kita tetapkan tersangka atas kasus penambahan surat suara di TPS-nya,” katanya via ponsel.

Dul Alim menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena Zainuddin terbukti melakukan penambahan surat suara dan telah mengakui perbuatannya. ”Perbuatan tersangka itu sangat fatal,” kata Dul Alim.

Sebelum diperiksa polisi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, Zainudin di kantor KPUD membantah melakukan penambahan data pada TPS yang ia ketuai. ”Sebenarnya angka tersebut karena penghitungan ganda dari partai dan caleg, sehingga jumlahnya lebih. Jumlah suara sebenarnya 156, menjadi 213,“ jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Indra SH, via ponselnya malam tadi mengaku belum mengetahui kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka. “Saya belum mengetahuinya. Saat ini saya masih mendampinginya. Dia (Zainuddin, red) menyangkal telah menambah jumlah suara di TPS-nya,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh Jambi Independent menyebutkan, sebenarnya kasus penggelembungan suara yang diduga dilakukan Zainudin terungkap pada 12 April lalu. Ketika itu PPK melakukan penghitungan suara yang disetorkan KPPS. Saat rekapitulasi TPS 11 Desa Parit Deli, PPK menemukan perbedaan jumlah antara pemilih rekomendasi yang menggunakan hak pilih dan jumlah suara yang sah serta tidak sah.

Untuk memastikan jumlah suara sebenarnya, ketika itu dilakukan penghitungan ulang. Hasilnya, terdapat kekeliruan KPPS dalam menentukan suara sah dan tidak sah, yakni pemilih yang menconteng nama caleg dan lambang partai, dihitung dua kali. Namun itu bukan karena kesengajaan.

“Sebenarnya itu bukan disenjaga, dan KPPS tersebut juga tidak tahu,” kata Kasubag Hukum dan Humas Sekretariat KPUD Tanjab Barat, Ismunandar SH, kemarin. Dari kacamata KPUD, menurut dia, dalam kasus itu tidak ada unsur kesengajaan. Saat penghitungan di TPS 11, hadir sembilan saksi dari parpol.

Ismunandar menilai, terlalu jauh bila kasus itu merupakan indikasi penggelumbungan suara. Itu karena jumlah surat suara di dalam kotak sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, yaitu 156. “Jadi tidak ada penggelumbungan di sini. Yang terjadi adalah kekeliruan dalam men-tally, yaitu dua kali untuk partai dan caleg,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Ismunandar, kasus itu telah diselesaikan karena sudah dilakukan penghitungan ulang di tingkat PPK disaksikan panwas kecamatan, saksi, dan telah dilakukan perbaikan. Anehnya, kata dia, panwas kecamatan masih melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkannya ke Panwas Tanjab Barat serta diindikasikan sebagai pidana pemilu.

Dia sangat menyesalkan, karena dalam kasus itu Panwas melakukan penyitaan kotak suara yang salah itu tanpa memberitahukan ke KPUD. Belakangan diketahui, kasus itu sudah naik ke Gakkumdu Tanjab Barat. Ketua dan anggota KPPS diperiksa di Polres Tanjab Barat. Menurut anggota KPPS 11 Desa Parit Deli, mereka belum pernah sekali pun dimintai keterangan oleh panwas kecamatan dan Panwas Tanjab Barat. Ismunandar menilai, Panwas telah melanggar prosedur yang seharusnya dilewati dalam setiap penyelesaian kasus.

Sementara itu, Ketua Panwas Tanjab Barat, Sybli, saat dikonfirmasi via ponsel kemarin malam (20/4), tidak banyak berkomentar. “Tanyakan saja sama penyidik (polisi),” ujarnya.

Di Bungo, Pleno
Sempat Ricuh

Penghitungan suara lanjutan pada rapat pleno KPUD Bungo di Aula Hotel Swarna Bhumi malam tadi sempat ricuh. Keributan yang berlangsung sekitar 10 menit itu akibat ulah caleg Partai Hanura, Bambang, yang berusaha mengajukan interupsi saat rapat pleno digelar.

Saat bersamaan, caleg lain melakukan hal serupa. Dia menyatakan tidak puas terhadap pengumuman hasil penghitungan suara dari PPK yang disajikan KPUD Bungo melalui formulir DA1.

Ulah Bambang yang menyampaikan uneg-unegnya dengan cara berteriak itu menjadi pusat perhatian peserta rapat pleno. Beberapa peserta menduga, Bambang stres karena perolehan suaranya tidak sesuai harapan. Anggota polisi yang berjaga-jaga juga sigap untuk mengamankan situasi tersebut.

Bambang mengatakan, PPK Pelepat telah melakukan penggelembungan suara. Dengan emosi dia terus mengungkapkan kekesalannya. “Saya melihat sendiri, kertas suara sah dibuang ke tong sampah. Mengapa seperti itu kerja petugas PPK?” ujarnya. “Saya bukannya caleg stres yang kalah dari penghitungan suara, tapi saya hanya ingin agar kecurangan yang saya temui ini dapat ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, Bambang juga menunjukkan lembar kertas penghitungan suara dan surat suara sah yang dia sebut sebagai suara sah yang dibuang ke tong sampah oleh petugas PPK Pelepat. Keributan yang berlangsung sekitar 10 menit itu tidak digubris KPUD.

Ketua KPUD Bungo Subhan Mahmud tetap meneruskan rapat pleno. Di sela-sela itu, ia menyampaikan UU Pemilu mengenai penghitungan suara. Intinya, menurut Subhan, sanggahan ataupun interupsi yang disampaikan saksi ataupun caleg atau peserta rapat pleno adalah yang berhubungan dengan UU Pemilu yang telah ditetapkan.

Saat menanggapi interupsi dari Bambang serta satu rekannya, Subhan menyatakan masalah yang dihadapi seharusnya disampaikan dulu ke PPK. KPUD Bungo hanya menerima rekapitulasi penghitungan suara dari PPK.

Bambang kemudian meninggalkan rapat pleno. Di luar, Bambang bersama rekannya yang juga merasa tidak terima atas pengumuman rapat pleno, terlihat terus menyampaikan ketidakpuasan. Hal tersebut menarik perhatian peserta rapat pleno hingga berhamburan keluar.(dwy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar