PERISTIWA PENEMBAKAN DUA ORANG WARGA SIOYONG, KEC. DAMSOL, KAB. DONGGALA
Menurut korban pertama yang bernama Syafrudin;Umur 28 Tahun, Agama Islam, Status Sudah Menikah, Suku Dampelas, Luka tembak Bagian dalam Betis Kanan,
Menurut Korban, ketika Rombongan Kendaraan Truck pengangkat Material Milik PT. ASIAN MANDIRI yang saat itu dikawal oleh ± 12 anggota Brimob Berseragam dan bersenjata lengkap yang menggunakan kendaraan mobil Polisi akan melewati Desa Sioyong, ± 1000 jumlah masa menghadang kendaraan tersebut. Masyarakat saat itu meminta agar material tersebut tidak diangkut dan meminta kepada Pihak perusahaan untuk mengembalikan material itu pada tempatnya semula. Masyarakat Sudah gerah dengan sikap Dari Perusahaan yang telah tiga kali tidak menanggapi permintaan masyarakat. Dan perlu diketahui bahwa setiap pengangkutan material selalu menyertakan pengawalan Dari Pihak Aparat BRIMOB. Pengangkutan Material setiap harinya dilakukan 3 – 4 kali ret. Menurut pengakuan korban bahwa pada saat peristiwa terjadi merupakan penganngkutan yang ketiga kali.
Saat itu permintaan masyarakat tidak mendapat respon positif dari pihak Perusahaan, bahkan mendapat peringatan keras dari pihak aparat Brimob yang saat itu mengawal mobil pengangkut material agar tidak menghalangi jalannya proses pengangkutan. Masyarakat tidak menggubris peringatan tersebut. Kemudian Aparat Brimob langsung menembakan gas Air Mata Kearah kumpulan
Selain membenarkan keterangan Korban 1, Korban 2 juga yang bernama Ramang Datu Adam yang juga tertembak di betis kanan menambahkan bahwa Saat kejadian tersebut diawali oleh peringatan dari KAPOLSEK dengan alat pengeras suara dengan tidak memakai pakaian seragam kepolisian kepada masyarakat agar tidak memblokade jalan kendaraan pengangkut. Menurutnya lagi tidak ada tembakan peringatan dari pihak Aparat, melainkan langsung diarahkan dan mengenai korban.
Salah seorang Saksi Yang bernama Ibu Erna Membenarkan peristiwa tersebut karena saat itu saksi juga berada di TKP, Saksi juga mengatakan bahwa telah beberapa kali dilakukan Negoisasi Antara masyarakat dengan Aparat desa yang saat itu diwakili oleh Camat Setempat, namun yang memancing kemarahan masyarakat adalah ketika perusahaan kembali melakukan aktivitas pengangkutan material pada hari minggu sampai dengan hari Senin tanpa ada keputusan bersama dengan warga mengenai hasil negoisasi pada hari sabtu tanggal 25 April 2009, masalah tersebut. PT ASIAN MANDIRI telah berada di daerah desa Parsian Agung sejak 1 bulan yang lalu tepatnya sebelum pemilu berlangsung. Proses penghadangan Pengangkutan Material di mulai pada pukul 14.00 WITA. Saksi juga menegaskan bahwa pada saat itu kendaraan pengangkutan material diawali dengan kendaraan polisi.
Dengan Kejadian tersebut Pihak keluarga saat ini berusaha meminta keadilan kepada lembaga kepolisian untuk mengusut tuntas Oknum Anggota Brimob yang melakukan penembakan terserbut.